Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

NasDem Akan Kembali Usulkan Pansus jika Panja Jiwasraya Tak Total Bekerja

Kompas.com - 29/01/2020, 17:41 WIB
Tsarina Maharani,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh menyatakan bisa kembali mengusulkan pembentukan panitia khusus (pansus) untuk mengawasi kasus dugaan korupsi Jiwasraya.

Ia menyebutkan, usul pansus akan dipertimbangkan NasDem jika Panitia Kerja (Panja) Jiwasraya yang telah dibentuk komisi terkait di DPR tidak bekerja maksimal.

"NasDem berharap menuntaskan secara total. Kalau enggak, enggak ada salahnya walaupun panja sekarang balik lagi kami usulkan kepada pansus," kata Surya di kantor DPP NasDem, Gondangdia, Jakarta, Rabu (29/1/2020).

Baca juga: Erick Thohir: Kasus Jiwasraya Bukanlah Permasalahan yang Ringan

Surya menjelaskan, saat ini NasDem bersama partai koalisi pemerintahan lainnya memang menyepakati pembentukan Panja Jiwasraya.

Panja Jiwasraya dibentuk di komisi-komisi terkait, seperti Komisi VI yang membidangi urusan BUMN dan Komisi XI yang membidangi urusan keuangan.

Surya mengatakan, kesepakatan soal pembentukan panja itu akhirnya diputuskan setelah melihat langkah-langkah konkret pemerintah dalam menangani kasus Jiwasraya.

Baca juga: Erick Thohir: Kondisi Jiwasraya Saat Ini Sangat Sakit

Ia mengakui bahwa NasDem memang merupakan salah satu partai yang mengusulkan pansus.

"Teman-teman berhasil meyakinkan NasDem cukup panja. Karena ada tindakan-tindakan yang telah dilakukan pemerintah. Kejaksaan Agung telah menetapkan bukan hanya sebagai saksi dipanggil, tapi langsung tersangka dan masuk dalam sel," tuturnya.

Namun, dia menegaskan bahwa NasDem terbuka dengan segala kemungkinan dan dinamika yang terjadi.

Baca juga: Erick Thohir: Pembayaran Klaim Jiwasraya Bisa Dimulai Akhir Maret, Asalkan...

Menurut Surya, jika pada akhirnya pansus lebih dibutuhkan, maka NasDem tidak akan alergi.

"Nah, memang kalau memungkinkan, penyelesaian, katakan melalui pansus itu jauh lebih memungkinkan, lebih bagus, dan optimis, kenapa tidak?" kata Surya.

Diberitakan, Ketua DPR Puan Maharani mengatakan, pengawasan kasus dugaan korupsi Jiwasraya tidak memerlukan pansus. Menurut dia, pembentukan panja di komisi-komisi terkait sudah cukup.

Baca juga: Perlukah Pemerintah Suntik Modal ke Jiwasraya?

Komisi di DPR yang telah membentuk Panja Jiwasraya adalah Komisi III, Komisi VI, dan Komisi XI.

"Jadi sekarang bolanya ada di panja di ketiga komisi tadi. Mereka akan bekerja maksimal, jadi tidak perlu pansus," kata Puan dalam keterangan tertulis, Rabu (29/1/2020).

Sementara itu, hingga saat ini Fraksi PKS dan Fraksi Partai Demokrat berkukuh membentuk pansus. Mereka bahkan mengusulkan agar pansus menggulirkan hak angket.

Baca juga: Saat Peringatan Dini BMKG Kalah Populer dengan Jiwasraya hingga Ahmad Dhani

Demokrat berpendapat, penyelesaian kasus PT Asuransi Jiwasraya harus diselesaikan dengan penyelidikan yang komprehensif dan terkoordinasi.

Hak angket adalah hak DPR untuk menyelidiki pelaksanaan suatu UU dan/atau kebijakan pemerintah yang penting, strategis, dan berdampak luas yang diduga bertentangan dengan peraturan.

"Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 juncto Nomor 2 Tahun 2018 tentang MD3 Pasal 79 tentang Hak DPR, maka Fraksi Partai Demokrat mengusulkan pembentukan Pansus Hak Angket," kata Ketua Fraksi Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (29/1/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com