JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh menyatakan bisa kembali mengusulkan pembentukan panitia khusus (pansus) untuk mengawasi kasus dugaan korupsi Jiwasraya.
Ia menyebutkan, usul pansus akan dipertimbangkan NasDem jika Panitia Kerja (Panja) Jiwasraya yang telah dibentuk komisi terkait di DPR tidak bekerja maksimal.
"NasDem berharap menuntaskan secara total. Kalau enggak, enggak ada salahnya walaupun panja sekarang balik lagi kami usulkan kepada pansus," kata Surya di kantor DPP NasDem, Gondangdia, Jakarta, Rabu (29/1/2020).
Baca juga: Erick Thohir: Kasus Jiwasraya Bukanlah Permasalahan yang Ringan
Surya menjelaskan, saat ini NasDem bersama partai koalisi pemerintahan lainnya memang menyepakati pembentukan Panja Jiwasraya.
Panja Jiwasraya dibentuk di komisi-komisi terkait, seperti Komisi VI yang membidangi urusan BUMN dan Komisi XI yang membidangi urusan keuangan.
Surya mengatakan, kesepakatan soal pembentukan panja itu akhirnya diputuskan setelah melihat langkah-langkah konkret pemerintah dalam menangani kasus Jiwasraya.
Baca juga: Erick Thohir: Kondisi Jiwasraya Saat Ini Sangat Sakit
Ia mengakui bahwa NasDem memang merupakan salah satu partai yang mengusulkan pansus.
"Teman-teman berhasil meyakinkan NasDem cukup panja. Karena ada tindakan-tindakan yang telah dilakukan pemerintah. Kejaksaan Agung telah menetapkan bukan hanya sebagai saksi dipanggil, tapi langsung tersangka dan masuk dalam sel," tuturnya.
Namun, dia menegaskan bahwa NasDem terbuka dengan segala kemungkinan dan dinamika yang terjadi.
Baca juga: Erick Thohir: Pembayaran Klaim Jiwasraya Bisa Dimulai Akhir Maret, Asalkan...
Menurut Surya, jika pada akhirnya pansus lebih dibutuhkan, maka NasDem tidak akan alergi.
"Nah, memang kalau memungkinkan, penyelesaian, katakan melalui pansus itu jauh lebih memungkinkan, lebih bagus, dan optimis, kenapa tidak?" kata Surya.
Diberitakan, Ketua DPR Puan Maharani mengatakan, pengawasan kasus dugaan korupsi Jiwasraya tidak memerlukan pansus. Menurut dia, pembentukan panja di komisi-komisi terkait sudah cukup.
Baca juga: Perlukah Pemerintah Suntik Modal ke Jiwasraya?
Komisi di DPR yang telah membentuk Panja Jiwasraya adalah Komisi III, Komisi VI, dan Komisi XI.
"Jadi sekarang bolanya ada di panja di ketiga komisi tadi. Mereka akan bekerja maksimal, jadi tidak perlu pansus," kata Puan dalam keterangan tertulis, Rabu (29/1/2020).
Sementara itu, hingga saat ini Fraksi PKS dan Fraksi Partai Demokrat berkukuh membentuk pansus. Mereka bahkan mengusulkan agar pansus menggulirkan hak angket.
Baca juga: Saat Peringatan Dini BMKG Kalah Populer dengan Jiwasraya hingga Ahmad Dhani
Demokrat berpendapat, penyelesaian kasus PT Asuransi Jiwasraya harus diselesaikan dengan penyelidikan yang komprehensif dan terkoordinasi.
Hak angket adalah hak DPR untuk menyelidiki pelaksanaan suatu UU dan/atau kebijakan pemerintah yang penting, strategis, dan berdampak luas yang diduga bertentangan dengan peraturan.
"Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 juncto Nomor 2 Tahun 2018 tentang MD3 Pasal 79 tentang Hak DPR, maka Fraksi Partai Demokrat mengusulkan pembentukan Pansus Hak Angket," kata Ketua Fraksi Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (29/1/2020).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.