JAKARTA, KOMPAS.com - Polri mengklaim telah mengantongi cukup bukti bahwa Lutfi Alfiandi membuat keonaran atau kerusuhan dalam aksi bertajuk “STM dan Mahasiswa kembali kumpul di jalan”.
Lutfi merupakan pemuda yang fotonya viral karena membawa bendera di tengah aksi demo pelajar STM, September 2019.
Maka dari itu, Polri berdalih tak perlu menggunakan kekerasan. Dugaan penyiksaan oleh oknum polisi tersebut diungkapkan Lutfi saat persidangan.
"Kalau sudah ada petunjuk itu, kenapa kemudian polisi harus melakukan tindakan kekerasan? Tidak perlu," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra di PTIK, Jakarta Selatan, Rabu (29/1/2020).
Baca juga: Dituntut Empat Bulan Penjara, Lutfi Alfiandi Minta Dibebaskan
Asep menuturkan bahwa Lutfi yang mengenakan seragam sekolah ke lokasi demo menunjukkan mens rea atau niat melakukan tindak pidana. Sebab, Lutfi tidak berstatus pelajar lagi.
Selain itu, polisi juga mengklaim telah mengantongi rekaman kamera CCTV saat Lutfi melakukan tindak pidana.
"Yang kedua, bukti digital itu tidak bisa dipungkiri, ada rekaman CCTV yang menunjukkan aktivitas dia di TKP melakukan aksi kekerasan. Jadi penetapan dia sebagai tersangka itu memang didukung dengan berbagai alat bukti, bukan asal," ujar dia.
Baca juga: Polri Periksa 5 Penyidik dan Akan Minta Keterangan Lutfi Terkait Dugaan Penyiksaan
Sebelumnya, Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis mengatakan bahwa pengakuan tersebut dapat menjadi bumerang bagi Lutfi apabila tidak terbukti.
Asep menjelaskan, bila pengakuan tersebut tak terbukti, Lutfi dinilai telah memberikan keterangan palsu atau dapat pula dikategorikan menyudutkan institusi Polri.
Tindakan itu, katanya, dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum.
"Kalau dia tidak bisa membuktikan ya sama, dia juga bisa melanggar hukum juga, bumerang itu maksudnya di situ," tuturnya.
Baca juga: Foto Editan Lutfi Alfiandi Pegang Bendera Nasdem Diiklankan Cawalkot Makassar
Ketika ditanya apakah akan ada kasus baru terhadap Lutfi, Asep mengatakan bahwa polisi masih menunggu hasil gelar perkara terkait dugaan penyiksaan tersebut.
Tim sudah memeriksa Lutfi pada Selasa (28/1/2020) kemarin. Tim juga sudah meminta keterangan lima penyidik Polres Metro Jakarta Barat yang memeriksa Lutfi.
Selanjutnya, polisi melakukan gelar perkara guna mengetahui unsur pidana terkait dugaan tersebut.
Baca juga: Polisi Gelar Perkara Terkait Dugaan Penyiksaan Lutfi
Adapun Lutfi Alfiandi mengaku dianiya oknum penyidik saat ia dimintai keterangan di Polres Jakarta Barat.