"Mulai dari pelapor, pemilik dan penyewa tanah, kontraktor, pihak BPN, arsitek, aparatur desa, dan manajer tanah," ujar dia.
Penyidik juga sudah menyita dan memblokir sejumlah aset milik para tersangka.
Rinciannya, penyidik menyita sebuah mobil Jaguar tahun 2012, sebuah mobil Toyota Alphard, beberapa dokumen kepemilikan tanah berupa Akta Jual Beli (AJB), serta dokumen pengiriman uang dari korban ke kedua pelaku.
Baca juga: Polisi Tangkap Satu Pelaku yang Tipu Putri Arab Saudi Rp 512 Miliar
Tak hanya itu, polisi juga memblokir delapan rekening bank milik tersangka serta tujuh bidang tanah di Gianyar, Bali.
Namun, Asep belum merinci nilai aset yang disita dan diblokir tersebut.
Menurut dia, aset yang disita terkait dengan tindak pidana tersebut ataupun hasil dari kejahatan.
"Penyidik sudah melakukan penyitaan terhadap barang-barang yang digunakan sebagai alat untuk melakukan tindak pidana dan juga merupakan hasil tindak pidana," kata Asep.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.