"Menurut Mahkamah, (syarat sudah pernah kawin) bukan merupakan kebijakan yang bersifat diskriminatif karena keduanya tidak bisa dipersamakan," kata Suhartoyo.
Baca juga: MK Beri Jeda 5 Tahun Eks Koruptor Maju Pilkada, Perludem Usulkan 2 Hal Ini
Sebelumnya, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) bersama Koalisi Perempuan Indonesia mengajukan uji materi Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebagai pemohon, mereka meminta MK membatalkan frasa "sudah pernah kawin" sebagai salah satu syarat sebagai seorang pemilih, di luar kepemilikan KTP elektronik (e-KTP).
Frasa tersebut tercantum dalam Pasal 1 angka 6 UU Pilkada.
"Kita mengajukan ini dalam konteks agar MK bisa menghapuskan kata tersebut agar ada kepastian hukum terkait dengan pendaftaran pemilihan pemilih di Pilkada 2020," kata Kuasa Hukum pemohon, Fadli Ramadhanil, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (12/11/2019).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.