JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Kebudayaan Kepulauan Riau (Kepri) Yerri Suparna mengaku pernah menyerahkan uang sekitar Rp 30 juta ke mantan Gubernur Kepri Nurdin Basirun.
Hal itu disampaikan Yerri saat bersaksi untuk Nurdin, terdakwa kasus dugaan suap terkait izin pemanfaatan ruang laut dan penerimaan gratifikasi.
"Ada, langsung. Kalau yang saya cuma sekali, Pak, 2019 di awal tahun, itu Rp 30 juta," kata dia di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (29/1/2020).
Baca juga: Kadis ESDM Kepri Akui Beri Uang Rp 10 Juta kepada Nurdin Basirun
Yerri menyatakan, sejak ia bekerja pada tahun 2016, Nurdin memang memiliki banyak kegiatan di lapangan.
Sehingga, ia mengaku berinisiatif memberikan uang tersebut untuk mendukung kegiatan Nurdin.
Uang itu diserahkannya di rumah dinas Nurdin.
"Beliau banyak kegiatan, ya saya memberikan saja secara langsung karena beliau banyak kegiatan di lapangan termasuk safari Subuh dan uang itu saya berikan ke Nurdin Basirun," katanya.
Baca juga: Kadis PUPP Kepri Ungkap Pemberian Uang Rp 880 Juta dari Kontraktor untuk Nurdin Basirun
Menurut Yerri, pemberian itu hanya sebagai bentuk penghormatan dirinya sebagai bawahan Nurdin Basirun.
"Hanya untuk antara hubungan bawahan dan atasan, kebetulan saya tahu dia sering pergi ke lapangan itu aja Pak dasar saya, antara atasan dan bawahan," katanya.
Dalam perkara ini, Nurdin Basirun didakwa menerima suap sebesar Rp 45 juta dan 11.000 dollar Singapura secara bertahap terkait izin prinsip pemanfaatan ruang laut di wilayah Kepri.
Menurut jaksa, suap itu diberikan pengusaha Kock Meng bersama-sama temannya bernama Johanes Kodrat dan Abu Bakar.
Baca juga: Dua Pengusaha Tak Tahu Anak Buahnya Serahkan Uang ke Bawahan Nurdin Basirun
Uang itu diberikan melalui Edy Sofyan selaku Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepulauan Riau dan Budy Hartono selaku Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Kepulauan Riau.
Selain itu, ia juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 4,22 miliar dari berbagai pihak dalam kurun waktu 2016-2019 selama masa jabatannya.
Menurut jaksa, sumber gratifikasi itu berasal dari pemberian sejumlah pengusaha terkait penerbitan izin prinsip pemanfaatan ruang laut, izin lokasi reklamasi, izin pelaksanaan reklamasi.
Jaksa juga menyebutkan penerimaan gratifikasi itu juga berasal dari para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di Kepri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.