JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPP) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Abu Bakar, mengaku menerima sejumlah uang dari rekanan kontraktor.
Uang itu, kata Abu Bakar, selanjutnya diberikan untuk mendukung kegiatan mantan Gubernur Kepri Nurdin Basirun.
Hal itu disampaikan oleh Abu Bakar saat bersaksi untuk Nurdin, terdakwa kasus dugaan suap terkait izin pemanfaatan ruang laut dan penerimaan gratifikasi.
"Pada tahun 2017 saya pernah memberikan Pak, bertahap," kata dia di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (29/1/2020).
Baca juga: Saksi Mengaku Diminta Bawahan Nurdin Basirun Sediakan Rp 70 Juta untuk Urus Izin
Abu Bakar mengonfirmasi keterangannya dalam penyidikan yang dibacakan jaksa KPK di persidangan.
Berdasarkan keterangan Abu Bakar, pada 2017, ada 7 kali pemberian uang kepada Nurdin dengan total Rp 330 juta.
"Ya, saya bersama Pak Gubernur sering dibawa ke lapangan, di waktu berangkat saya serahkan (uang) bertahap untuk keperluan bapak (Nurdin) memberikan ke janda-janda, orang miskin atau nelayan-nelayan," katanya.
Pada tahun 2018, Abu Bakar menyerahkan uang dengan total Rp 550 juta dalam 6 tahap.
"Ya, saya ingat. Saya perkirakan memang (jumlahnya) segitu. Seperti di 2017, mereka (rekanan kontraktor) beri, saya kumpulkan," ujarnya.
Dalam perkara ini, Nurdin Basirun didakwa menerima suap sebesar Rp 45 juta dan 11.000 dollar Singapura secara bertahap terkait izin prinsip pemanfaatan ruang laut di wilayah Kepri.
Menurut jaksa, suap itu diberikan pengusaha Kock Meng bersama-sama temannya bernama Johanes Kodrat dan Abu Bakar.
Uang itu diberikan melalui Edy Sofyan selaku Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepulauan Riau dan Budy Hartono selaku Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Kepulauan Riau.
Baca juga: Dua Pengusaha Tak Tahu Anak Buahnya Serahkan Uang ke Bawahan Nurdin Basirun
Selain itu, ia juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 4,22 miliar dari berbagai pihak dalam kurun waktu 2016-2019 selama masa jabatannya.
Menurut jaksa, sumber gratifikasi itu berasal dari pemberian sejumlah pengusaha terkait penerbitan izin prinsip pemanfaatan ruang laut, izin lokasi reklamasi, izin pelaksanaan reklamasi.
Jaksa juga menyebutkan penerimaan gratifikasi itu juga berasal dari para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di Kepri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.