Pada tahun itu, Martin mengaku menyerahkan uang sebesar Rp 30 juta melalui sekretaris pribadi Nurdin.
Baca juga: Sopir Mengaku Diperintah Nurdin Basirun Minta Bantuan Uang ke Pengusaha
"Kemudian untuk membantu kegiatan sebelum Lebaran, karena beliau ada kegiatan ke luar sebesar Rp 200 juta. Yang Rp 200 juta saya serahkan ke beliau langsung di Hotel Harmoni Batam," ungkap Martin.
Sementara untuk biaya umrah, lanjut Martin, uang disetorkan ke PT Zulindo Travel untuk membiayai umrah rombongan Nurdin.
Selanjutnya, Martin mengaku pernah memberikan uang Rp 600 juta secara langsung ke Nurdin di kantornya. Uang tersebut, lanjut Martin, digunakan untuk membiayai makan dan minum Nurdin beserta rombongan dalam kunjungan kerja.
"Beliau itu melakukan kunjungan kerja ke daerah itu kita lakukan pembayaran makan minum di sana dan dana itu yang kita berikan ke beliau setiap melakukan kunjungan," ujar Martin.
Dalam perkara ini, Nurdin Basirun didakwa menerima suap sebesar Rp 45 juta dan 11.000 dollar Singapura secara bertahap terkait izin prinsip pemanfaatan ruang laut di wilayah Kepri.
Menurut jaksa, suap diberikan oleh pengusaha bernama Kock Meng bersama-sama temannya bernama Johanes Kodrat dan Abu Bakar.
Baca juga: Saksi Mengaku Diminta Bawahan Nurdin Basirun Sediakan Rp 70 Juta untuk Urus Izin
Uang itu diberikan melalui Edy Sofyan selaku Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepulauan Riau dan Budy Hartono selaku Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Kepulauan Riau.
Selain itu, ia juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 4,22 miliar dari berbagai pihak dalam kurun waktu 2016-2019 selama masa jabatannya.
Menurut jaksa, sumber gratifikasi itu berasal dari pemberian sejumlah pengusaha terkait penerbitan izin prinsip pemanfaatan ruang laut, izin lokasi reklamasi, dan izin pelaksanaan reklamasi.
Jaksa juga menyebutkan, penerimaan gratifikasi tersebut berasal dari para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di Kepri.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan