JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan, DPR tidak perlu membentuk Panitia Khusus (Pansus) terkait kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Sebab, DPR sudah memutuskan membentuk Panitia Kerja (Panja) di tiga Komisi yaitu Komisi III, VI dan XI.
"Jadi sekarang bolanya ada di Panja di ketiga komisi tadi. Mereka akan bekerja maksimal, jadi tidak perlu Pansus," kata Puan dalam keterangan tertulis, Rabu (29/1/2020).
Baca juga: Kejagung akan Segera Tetapkan Tersangka Baru Kasus Jiwasraya
Puan mengatakan, Panja Komisi III akan fokus untuk memastikan penegakan hukum yang profesional serta berupaya pengembalian aset-aset Jiwasraya, terutama uang nasabah.
Kemudian, Komisi VI akan fokus pada penyehatan korporasi PT Asuransi Jiwasraya.
"Komisi XI akan mengevaluasi kerja pengawasan OJK, penyehatan industri asuransi dan mendorong adanya jaminan terhadap polis asuransi seperti halnya Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pada perbankan," ujarnya.
Lebih lanjut, Puan menegaskan, pembentukan Panja kasus Jiwasraya tak bertujuan untuk mempolitisasi.
Pembentukan Panja, kata dia, bertujuan untuk mengawasi penyelesaian kasus Jiwasraya serta mencari solusi baik khususnya kepentingan nasabah dan lembaga.
Seperti diketahui, tiga komisi DPR yaitu Komisi III, VI dan XI diberikan mandat oleh Ketua DPR untuk membentuk Panitia Kerja (Panja) kasus Jiwasraya.
Baca juga: Fraksi Demokrat Usul Bentuk Pansus Hak Angket Terkait Jiwasraya
Hingga saat ini, Komisi VI dan Komisi XI yang sudah membentuk Panja. Sementara itu, Komisi III baru akan membentuk Panja usai menggelar rapat tertutup dengan Kejaksaan Agung.
Fraksi di DPR menyikapi kasus Jiwasraya dengan berbeda-beda diantaranya, Fraksi PKS dan Demokrat mendorong agar DPR membentuk Pansus Jiwasraya.
Sedangkan, mayoritas fraksi DPR memutuskan untuk penyelesaian kasus Jiwasraya dilakukan dengan membentuk Panja.
Sementara Fraksi Partai Demokrat di DPR mengusulkan pembentukan panitia khusus dengan penggunaan hak angket kasus Jiwasraya.
Baca juga: Bamsoet: Kita Hindari Pansus Jiwasraya untuk Kurangi Kegaduhan
Demokrat berpendapat penyelesaian kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero) harus diselesaikan dengan penyelidikan yang komprehensif dan terkoordinasi.
Hak angket adalah hak DPR untuk menyelidiki pelaksanaan suatu UU dan/atau kebijakan pemerintah yang penting, strategis, dan berdampak luas yang diduga bertentangan dengan peraturan.
"Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 juncto Nomor 2 Tahun 2018 tentang MD3 Pasal 79 tentang Hak DPR, maka Fraksi Partai Demokrat mengusulkan pembentukan Pansus Hak Angket," kata Ketua Fraksi Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (29/1/2020).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.