JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim memaparkan empat kebijakan Kampus Merdeka dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/1/2020).
"Pertama adalah pembukaan program studi baru. Kedua, mengenai sistem akreditasi perguruan tinggi; ketiga adalah fasilitas perguruan tinggi yang statusnya masih PTN Badan Layanan Umum dan Satker untuk mencapai PTN-BH; keempat, hak belajar tiga semester di luar program studi mahasiswa tersebut," kata mantan CEO perusahaan rintisan Gojek ini.
Nadiem pun memaparkan satu per satu kebijakan dalam Kampus Merdeka.
Berikut ini penjelasan Mendikbud terkait kebijakan Kampus Merdeka:
Menurut Nadiem, saat ini, baik perguruan tinggi negeri (PTN) maupun perguruan tinggi swasta (PTS), kesulitan untuk membuka prodi baru.
Sebab, berbagai macam ketentuan persetujuan prodi baru memakan waktu yang lama.
Oleh karenanya, dalam kebijakan Kampus Merdeka, PTN dan PTS yang memiliki akreditas A dan B memiliki otonomi membuka prodi baru.
Syarat lainnya, PTN dan PTS tersebut memiliki kerja sama dengan organisasi nirlaba, mitra perusahaan dan universitas yang masuk dalam QS Top 100 World Universities.
"Kerja sama (dengan organisasi) yang pertama itu adalah dalam penyusunan kurikulumnya. Kedua, kemudian harus membuktikan ada program praktik magangnya dalam organisasi tersebut. Ketiga, ada rekrutmen kerja atau penempatan kerja," ucapnya.
Nadiem mengatakan, tiap prodi yang diajukan otomatis mendapat akreditasi C dari BAN-PTN.
Baca juga: Setelah Kampus Merdeka Lalu Apa? Ini Harapan Ketua Majelis Rektor PTN
Selain itu, ia menegaskan, meskipun pembukaan prodi baru dipermudah, Kemendikbud akan melakukan pengawasan terhadap prodi tersebut bersama yang dilakukan setiap tahun.
"Kami juga berhak menutup prodi, suatu hal yang penting untuk diketahui oleh perguruan tinggi, bukan kita lepas saja, malah kita akan perketat kontrol mekanisme kita bagi prodi-prodi yang merugikan," ucapnya.
Nadiem mengatakan, perguruan tinggi yang berakreditasi B dan C bisa mengajukan kenaikan akreditasi kapan pun dan bersifat sukarela.
Ia menjelaskan, proses akreditasi sudah diterapkan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) selama lima tahun terakhir.
Baca juga: Kampus Merdeka, Ini Daftar Lembaga Akreditasi Internasional Diakui Kemendikbud
Selain itu, pengajuan kenaikan prodi dapat dibatasi paling lambat dua tahun setelah mendapatkan akreditasi terakhir.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.