JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar mengatakan, pemerintah sudah menyiapkan mekanisme pelaksana tugas (Plt) untuk menggantikan sementara tugas kepala daerah petahana yang kembali mengikuti pilkada.
Plt kepala daerah bisa diambilkan dari wakil kepala daerah atau pejabat lain di daerah.
"Bagaimana kalau kosong kepala daerahnya? Kan ada Plt. Kalau wakil kepala daerahnya tidak maju (pilkada), maka otomatis wakil kepala daerahnya yang menjabat Plt kepala daerah," ujar Bahtiar kepada wartawan di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Selasa (28/1/2020).
Baca juga: Mendagri: 224 Petahana Berpotensi Ikut Pilkada 2020
Sementara itu, jika kepala daerah dan wakil kepala daerah petahana sama-sama maju di pilkada, maka posisi Plt bisa diisi oleh pejabat daerah.
"Jika keduanya (kepala daerah dan wakil) sudah ditetapkan sebagai peserta pilkada, maka untuk kabupaten/kota aturannya Plt adalah pejabat tinggi pratama. Artinya minimal pejabat eselon II. Kalau untuk gubernur aturannya (Plt) adalah pejabat tinggi madya," kata Bahtiar.
Lebih lanjut, Bahtiar mengungkapkan jumlah pasti petahana yang dipastikan maju kembali di Pilkada 2020 baru bisa dipastikan pada Juli 2020.
Berdasarkan tahapan, program dan jadwal pilkada 2020, pendaftaran calon kepala daerah dijadwalkan pada 16-18 Juni.
Kemudian penetapan calon kepala daerah peserta pilkada 2020 dijadwalkan pada 8 Juli.
"Saya belum tahu pastinya, tunggu bulan keenam (dan ketujuh). Kalau data potensi yang ada saat ini kan baru berdasarkan laporan Bawaslu RI kepada kami. Artinya belum tentu terjadi, " tutur dia.
"Jadi potensi petahana akan maju lagi 224 orang. Tetapi apakah benar terjadi nanti kita lihat nanti, " tambahnya.
Baca juga: Ketua KPU Harap Anggaran Pilkada 2020 Dicairkan Tepat Waktu
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan ada 224 petahana (kepala daerah incumbent) yang berpotensi mencalonkan diri di Pilkada 2020.
Sehingga, Tito memperkirakan akan ada banyak Plt kepala daerah karena kondisi ini.
"Dari 270 daerah yang akan menyelenggarakan Pilkada Serentak Tahun 2020, sebanyak 224 incumbent berpotensi kembali mencalonkan diri," ujar Tito sebagaimana dikutip dari keterangan pers Kemendagri, Selasa (27/1/2020).
Nantinya, lanjut dia, begitu mereka (petahana) mendaftarkan diri sebagai peserta pilkada, maka posisinya akan digantikan sementara waktu oleh Plt kepala daerah.
"Nanti ada 224 incumbent, begitu mereka mendaftar, maka akan di Plt kan. Kira-kira berarti akan ada banyak Plt," ungkap Tito.