JAKARTA, KOMPAS.com - Helmy Yahya menceritakan kronologi pemecatan dirinya dari jabatan Direktur Utama TVRI oleh Dewan Pengawas.
Ia mengatakan, setelah Surat Pemberitahuan Rencana Pemberhentian (SPRP) diterbitkan Dewas pada 4 Desember 2019, Dewan Direksi berupaya agar ada rekonsiliasi untuk mencari solusi terbaik.
"Direksi mengupayakan mengatakan agar damai dan rekonsiliasi. Tidak pernah terjadi," kata Helmy dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/1/2020).
Baca juga: Helmy Yahya Tak Terima Pembayaran Liga Inggris Disebut Berpotensi seperti Jiwasraya
Helmy menyatakan salah seorang anggota Dewas malah kemudian memblokir nomor WhatsApp dirinya dan Direktur Program dan Berita TVRI Apni Jaya Putra.
Menurutnya pemblokiran itu agar Direksi tidak bisa berhubungan dengan Dewas.
"Seorang anggota Dewas malah memblokir WA saya agar saya tidak bisa berhubungan. Apni Jaya Putra juga diblokir. Saya bilang apa adanya," ujarnya.
Baca juga: Cerita Helmy Yahya Dipecat sebagai Dirut TVRI, Pengalaman Hidup yang Sangat Mahal
Selanjutnya, kata Helmy, Dewas pun mengeluarkan surat pemberhentian terhadap dirinya pada 16 Januari 2020.
Helmy mengatakan surat pemberhentian itu dikeluarkan tanpa mendengarkan secara langsung klarifikasi dari dirinya dan Dewan Direksi.
"Saya tidak tahu. Tahu-tahu saya resmi diberhentikan jadi Dirut TVRI," kata Helmy.
Baca juga: Komisi I DPR Rapat dengan Helmy Yahya, Bahas Pemecatan oleh Dewas TVRI
Dia pun sangsi tulisan pembelaan yang sebelumnya telah ia serahkan kepada Dewas dibaca dengan benar.
"Saya tidak tahu apakah pembelaan saya dibaca atau tidak. Pembelaan saya ditolak, selesai," tuturnya.
"Tidak ada hearing, tidak ada permintaan klarifikasi. Permintaan kami untuk berkomunikasi seperti arahan Komisi I DPR, Kominfo, BPK, Mensesneg, agar diselesaikan baik-baik tidak ada ruang," imbuh Helmy.
Baca juga: Dewan Direksi TVRI Menjawab Tudingan Dewas soal Pemecatan Helmy Yahya
Selanjutnya, Helmy mengatakan akan melayangkan gugatan ke pengadilan terkait pemecatan dirinya.
Sebab, kata dia, pemecatannya tidak sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam PP No 13/2005 tentang LPP TVRI.
"Saya akan melakukan pembelaan. Mungkin besok atau lusa saya akan melakukan gugatan melalui pengadilan, mungkin PTUN. Saya membela nama baik saya," tegasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.