JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menyebut pihaknya tengah mendalami dampak revitalisasi Monas terhadap lingkungan. Kementerian LHK akan memeriksa apakah revitalisasi yang dilakukan dengan menebang 190 pohon di kawasan Monas itu merusak lingkungan atau tidak.
"Pekerjaan fisik yang sudah menebang pohon itu dari aspek lingkungan juga sedang didalami secara keahlian dalam kaitan dengan apakah ini masuk kepada kerusakan lingkungan," kata Siti di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (28/1/2020).
Baca juga: Pemprov DKI Hentikan Sementara Revitalisasi Monas Sampai Dapat Izin
Siti memastikan ada sanksi jika revitalisasi yang dilakukan pemerintah provinsi DKI terbukti membawa dampak kerusakan pada lingkungan.
Kendati demikian ia belum bisa memastikan sanksi apa yang diberikan karena akan tergantung dari hasil pemeriksaan KLHK.
"Tergantung hasil pemeriksaannya kalau ada indikasi-indikasi pelanggarannya dan kelihatan pelanggarannya menurut pasal apa, ketentuan apa, sanksinya pasti ada," kata dia.
Baca juga: Revitalisasi Monas, Timbulkan Polemik tapi Tetap Jalan Terus...
Selain berpotensi membawa dampak buruk bagi lingkungan, Siti juga menyebut revitalisasi Monas dilakukan tak sesuai prosedur.
Sesuai Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1995, seharusnya revitalisasi dilakukan setelah mendapat persetujuan Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka.
Komisi Pengarah itu diketuai oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno. Siti Nurbaya sebagai Menteri LHK juga menjadi salah satu anggotanya.
Namun menurut Siti, revitalisasi Monas kali ini dikerjakan tanpa meminta izin Komisi Pengarah.
"Terlihat sekali indikasi bahwa pekerjaan yang secara fisik sudah dilakukan di Monas itu tidak sesuai prosedur," katanya.
Baca juga: Rapat Komisi II, Mensesneg Dicecar Pertanyaan Terkait Revitalisasi Monas
Sebelumnya diberitakan, Pemprov DKI Jakarta memutuskan untuk menghentikan sementara proyek revitalisasi sisi selatan kawasan Monas, Jakarta Pusat.
Keputusan itu diambil setelah Pemprov DKI Jakarta melakukan rapat koordinasi bersama DPRD DKI Jakarta.
"Sebenarnya kami lebih suka diteruskan, tetapi setelah rapat koordinasi dengan DPRD, ya sudah ini dihentikan sementara untuk menghormati," ujar Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah di area revitalisasi Monas, Selasa (28/1/2020).
Saefullah berujar, Pemprov DKI akan menunda proyek revitalisasi kawasan Monas sampai mendapat persetujuan dari Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka.
Komisi Pengarah terdiri dari tujuh instansi, termasuk Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Komisi Pengarah diketuai oleh Menteri Sekretaris Negara.
"Kami menunggu dari Kemensetneg untuk menunda sampai dirapatkan," kata dia.
Namun, Saefullah belum bisa memastikan waktu penghentian sementara revitalisasi Monas. Keputusan penghentian sementara bergantung pada rekomendasi Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi.
"Kami nunggu kebijakan dari Pak Ketua Dewan kalau memang harus dihentikan dengan segala konsekuensinya, ya nanti bukan saya juga yang berhentikan karena yang berkontrak Dinas Cipta Karya sebagai penanggung jawab anggaran," ucap Saefullah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.