Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jual Senpi Dinas, Brigadir HH Masuk DPO

Kompas.com - 28/01/2020, 16:38 WIB
Devina Halim,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polri memasukkan Brigadir HH ke dalam daftar pencarian orang (DPO) karena menjual senjata api dan tidak melaksanakan kedinasan selama 30 hari berturut-turut.

Hal itu tertuang dalam surat rahasia Kapolda Kalbar Nomor: R/38/I/HUK.12.10/2020 tertanggal 28 Januari 2020.

Surat tersebut dibenarkan oleh Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra.

"Jadi sejauh ini secara resmi DPO sudah dikeluarkan," kata Asep di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (28/1/2020).

Baca juga: Menyamar Jadi Pelanggan, Polisi Bongkar Prostitusi di Kawasan Wisata Pacet Mojokerto

Seperti tertuang dalam surat tersebut, Brigadir HH menjabat sebagai Banit Opsnal Subbid Surveillance Ditintelijen Densus 88 Anti-teror Polri.

HH melakukan pelanggaran kode etik karena menjual senjata api dinas jenis glock 17 nomor KTN 743, melakukan penipuan serta penggelapan Toyota Yaris milik Entoh Bin Mamat.

Penggelapan kendaraan tersebut tertuang dalam laporan polisi bernomor: LP/21/IV/2019/Banten/Res.Pandeglang/Sek.Banjar tertanggal 14 April 2019.

Selain itu, Brigadir HH tidak berdinas selama lebih dari 30 hari secara berturut-turut, sejak 5 Maret 2019 hingga Juli 2019.

Brigadir HH diduga melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah RI 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan/atau Pasal 11 huruf e dan Pasal 13 ayat (1) huruf e Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Baca juga: Terbukti Danai Senjata Api Illegal, Habil Marati Divonis Satu Tahun Penjara

Asep pun menegaskan bahwa polisi akan terus memburu Brigadir HH.

"Dan kita akan terus melakukan pencarian kepada yang bersangkutan," ujar Asep.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com