JAKARTA, KOMPAS.com - Polri memasukkan Brigadir HH ke dalam daftar pencarian orang (DPO) karena menjual senjata api dan tidak melaksanakan kedinasan selama 30 hari berturut-turut.
Hal itu tertuang dalam surat rahasia Kapolda Kalbar Nomor: R/38/I/HUK.12.10/2020 tertanggal 28 Januari 2020.
Surat tersebut dibenarkan oleh Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra.
"Jadi sejauh ini secara resmi DPO sudah dikeluarkan," kata Asep di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (28/1/2020).
Baca juga: Menyamar Jadi Pelanggan, Polisi Bongkar Prostitusi di Kawasan Wisata Pacet Mojokerto
Seperti tertuang dalam surat tersebut, Brigadir HH menjabat sebagai Banit Opsnal Subbid Surveillance Ditintelijen Densus 88 Anti-teror Polri.
HH melakukan pelanggaran kode etik karena menjual senjata api dinas jenis glock 17 nomor KTN 743, melakukan penipuan serta penggelapan Toyota Yaris milik Entoh Bin Mamat.
Penggelapan kendaraan tersebut tertuang dalam laporan polisi bernomor: LP/21/IV/2019/Banten/Res.Pandeglang/Sek.Banjar tertanggal 14 April 2019.
Selain itu, Brigadir HH tidak berdinas selama lebih dari 30 hari secara berturut-turut, sejak 5 Maret 2019 hingga Juli 2019.
Brigadir HH diduga melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah RI 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan/atau Pasal 11 huruf e dan Pasal 13 ayat (1) huruf e Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Baca juga: Terbukti Danai Senjata Api Illegal, Habil Marati Divonis Satu Tahun Penjara
Asep pun menegaskan bahwa polisi akan terus memburu Brigadir HH.
"Dan kita akan terus melakukan pencarian kepada yang bersangkutan," ujar Asep.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.