JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi I DPR memanggil eks Direktur Utama TVRI, Helmy Yahya yang dipecat Dewan Pengawas (Dewas) TVRI pada 16 Januari 2020.
Mereka akan menggelar rapat uang melanjutkan pembahasan soal pemberhentian Helmy Yahya yang semestinya menjabat selama lima tahun hingga 2022.
"Hari ini Komisi I DPR RI ingin mendengarkan penjelasan dari Saudara Helmy Yahya mengenai persoalan pemberhentian saudara sebagai Dirut TVRI oleh Dewas TVRI," kata Wakil Ketua Komisi I Abdul Kharis membuka rapat di DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (28/1/2020).
Baca juga: Dewan Direksi TVRI Menjawab Tudingan Dewas soal Pemecatan Helmy Yahya
Helmy menyampaikan rasa terima kasih atas kesempatan yang diberikan Komisi I DPR.
Ia pun mengaku bangga pernah memimpin TVRI selama dua tahun.
"Saya merasa terhormat bisa mendapatkan kesempatan untuk sharing dan saya ucapkan terima kasih atas kesempatan yang luar biasa dapat kesemptan dari Komisi I DPR untuk memimpin TVRI selama dua tahun," kata Helmy.
Baca juga: Direksi TVRI Heran Liga Inggris Jadi Alasan Dewas Pecat Helmy Yahya
Sebelumnya, Komisi I DPR telah menggelar rapat bersama Dewas TVRI pada Selasa (21/1/2020).
Kemudian, pada Senin (27/1/2020), Komisi I DPR memanggil Dewan Direksi TVRI.
Agenda rapat keduanya membahas soal pemecatan Helmy Yahya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.