JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan, pemerintah masih dilema terhadap nasib teroris pelintas batas dari Indonesia yang kini hendak pulang ke Tanah Air.
Mahfud mengatakan sedianya mereka memiliki hak untuk pulang selama masih memegang paspor Indonesia.
Namun di sisi lain mereka berpotensi menyebarkan paham radikalisme dan terorisme jika dibiarkan berbaur langsung dengan masyarakat.
Baca juga: Mahfud MD Khawatir jika Terduga Teroris Pelintas Batas Kembali ke Tanah Air
"Nanti kalau dipulangkan apa langkahnya. Kalau tidak dipulangkan apa alasannya. Nanti semua akan dianalisis lalu akan diputuskan oleh pemerintah," ujar Mahfud di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (28/1/2020).
"Sedang dipertimbangkan caranya agar tidak melanggar hukum dan HAM juga tidak membahayakan negara. Sekaligus tidak membiarkan virus-virus teror tumbuh di sini," lanjut dia.
Ia menambahkan, saat ini tercatat 660 orang Indonesia yang menjadi teroris pelintas batas. Mereka tersebar di Afghanistan, Suriah, dan Filipina.
Mahfud mengatakan, pemerintah akan memberikan penanganan terbaik untuk mereka dengan deradikalisasi.
Baca juga: Polemik Dugaan WNI Jadi Teroris Pelintas Batas, Ancaman Teror dan Hak Warga Negara...
Sehingga ke depannya mereka bisa diterima dengan baik oleh masyarakat dan tidak menyebarkan terorisme di lingkungannya.
"Untuk sekarang ini kami sedang memikirkan bagaimana kira-kira 660 orang di luar negeri itu seperti itu. Jadi deradikalisasi itu ada kepada narapidana teroris, ada orang yang ikut bergabung dengan teroris mau pulang seperti FTF (foreign terrorist fighter) yang sekarang," lanjut dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.