Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gelar Sidang Khusus, MK Laporkan Pengujian Undang-undang hingga Sengketa Pemilu

Kompas.com - 28/01/2020, 11:10 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pleno khusus penyampaian laporan tahunan 2019 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (28/1/2020).

Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman tersebut, disampaikan laporan ratusan perkara pengujian Undang-undang (UU) hingga sengketa hasil pemilu 2019.

"Pertama, saya ingin sampaikan yang terkait dengan aspek peradilan sebagai core bisnis MK. MK miliki kewenangan menguji (UU), memutus sengketa kewenangan lembaga negara, memutus pembubaran parpol, memutus perselisihan hasil pemilu, memberi pendapat hasil putusan DPR terkait dugaan pelanggaran oleh presiden," ujar Anwar saat memberikan sambutan pembukaan sidang.

Baca juga: Di Sidang MK, DPR dan Pemerintah Dituding Menyelundupkan Hukum dalam Pembahasan Revisi UU KPK

Anwar mengungkapkan, pada 2019 MK menerima 85 perkara uji materi yang diajukan di tahun yang sama.

Selain itu, ada 37 perkara uji materi yang merupakan lanjutan dari 2018.

"Artinya, ada 122 perkara pengujian undang-undang yang masuk sepanjang 2019," tutur Anwar.

Dari 122 perkara itu, MK telah memutus 92 perkara hingga Desember 2019.

Dari 92 perkara itu, sebanyak 4 perkara diputus dikabulkan, sebanyak 46 perkara diputus ditolak, sebanyak 32 perkara tidak dapat diterima, sebanyak 2 perkara dinyatakan gugur dan 8 perkara ditarik kembali.

Baca juga: Di Sidang MK, Pemerintah Sebut Alasan Pentingnya Dewan Pengawas KPK

Kemudian, memasuki 2020 terdapat 30 perkara sisanya masih dalam proses pemeriksaan.

Menurut Anwar, jika dibandingkan 2018, jumlah perkara pada 2019 sedikit lebih banyak.

Dia menjelaskan pada 2018 MK menangani 114 perkara pengujian undang-undang.

Lebih lanjut Anwar mengungkapkan MK juga memutus perkara sengketa hasil pilpres dan pileg pada 2019.

"Ada 249 perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang dimohonkan oleh partai, 1 perkara PHPU diajukan oleh kelompok masyarakat dan 10 perkara diajukan oleh calon anggota DPD, " paparnya.

Baca juga: Dalam Sidang MK, DPR Bantah Revisi UU KPK Dilakukan Sembunyi-sembunyi

Anwar menegaskan MK mengupayakan penyelesaian seluruh perkara baik pengujian Undang-undang maupun sengketa pemilu.

"Alhamdulillah seluruhnya telah diselesaikan sesuai peraturan perundangan. (Sehingga) Agenda ketatanegaraan nasional pasca pemilu serentak dapat berjalan sebagaimana yang telah ditetapkan," tambah Anwar.

Adapun sidang pleno khusus penyampaian laporan tahunan 2019 ini dihadiri oleh Presiden Joko Widodo.

Selain itu, hadir pula Menko-Polhukam Mahfud MD, Menkumham Yasonna Laoly serta penyelenggara dan pengawas pemilu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Nasional
Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Nasional
Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Nasional
Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup: Pilih Partai, Bukan Caleg

Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup: Pilih Partai, Bukan Caleg

Nasional
KSAU Temui KSAL, Bahas Peningkatan Interoperabilitas dan Penyamaan Prosedur Komunikasi KRI-Pesud

KSAU Temui KSAL, Bahas Peningkatan Interoperabilitas dan Penyamaan Prosedur Komunikasi KRI-Pesud

Nasional
Pengamat Heran 'Amicus Curiae' Megawati Dianggap Konflik Kepentingan, Singgung Kasus Anwar Usman

Pengamat Heran "Amicus Curiae" Megawati Dianggap Konflik Kepentingan, Singgung Kasus Anwar Usman

Nasional
Sudirman Said Berharap Anies dan Prabowo Bisa Bertemu

Sudirman Said Berharap Anies dan Prabowo Bisa Bertemu

Nasional
Marak 'Amicus Curiae', Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

Marak "Amicus Curiae", Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

Nasional
Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

Nasional
Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Nasional
Pakar: 'Amicus Curiae' untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Pakar: "Amicus Curiae" untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Nasional
Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Nasional
Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com