JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pleno khusus penyampaian laporan tahunan 2019 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (28/1/2020).
Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman tersebut, disampaikan laporan ratusan perkara pengujian Undang-undang (UU) hingga sengketa hasil pemilu 2019.
"Pertama, saya ingin sampaikan yang terkait dengan aspek peradilan sebagai core bisnis MK. MK miliki kewenangan menguji (UU), memutus sengketa kewenangan lembaga negara, memutus pembubaran parpol, memutus perselisihan hasil pemilu, memberi pendapat hasil putusan DPR terkait dugaan pelanggaran oleh presiden," ujar Anwar saat memberikan sambutan pembukaan sidang.
Baca juga: Di Sidang MK, DPR dan Pemerintah Dituding Menyelundupkan Hukum dalam Pembahasan Revisi UU KPK
Anwar mengungkapkan, pada 2019 MK menerima 85 perkara uji materi yang diajukan di tahun yang sama.
Selain itu, ada 37 perkara uji materi yang merupakan lanjutan dari 2018.
"Artinya, ada 122 perkara pengujian undang-undang yang masuk sepanjang 2019," tutur Anwar.
Dari 122 perkara itu, MK telah memutus 92 perkara hingga Desember 2019.
Dari 92 perkara itu, sebanyak 4 perkara diputus dikabulkan, sebanyak 46 perkara diputus ditolak, sebanyak 32 perkara tidak dapat diterima, sebanyak 2 perkara dinyatakan gugur dan 8 perkara ditarik kembali.
Baca juga: Di Sidang MK, Pemerintah Sebut Alasan Pentingnya Dewan Pengawas KPK
Kemudian, memasuki 2020 terdapat 30 perkara sisanya masih dalam proses pemeriksaan.
Menurut Anwar, jika dibandingkan 2018, jumlah perkara pada 2019 sedikit lebih banyak.
Dia menjelaskan pada 2018 MK menangani 114 perkara pengujian undang-undang.
Lebih lanjut Anwar mengungkapkan MK juga memutus perkara sengketa hasil pilpres dan pileg pada 2019.
"Ada 249 perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang dimohonkan oleh partai, 1 perkara PHPU diajukan oleh kelompok masyarakat dan 10 perkara diajukan oleh calon anggota DPD, " paparnya.
Baca juga: Dalam Sidang MK, DPR Bantah Revisi UU KPK Dilakukan Sembunyi-sembunyi
Anwar menegaskan MK mengupayakan penyelesaian seluruh perkara baik pengujian Undang-undang maupun sengketa pemilu.
"Alhamdulillah seluruhnya telah diselesaikan sesuai peraturan perundangan. (Sehingga) Agenda ketatanegaraan nasional pasca pemilu serentak dapat berjalan sebagaimana yang telah ditetapkan," tambah Anwar.
Adapun sidang pleno khusus penyampaian laporan tahunan 2019 ini dihadiri oleh Presiden Joko Widodo.
Selain itu, hadir pula Menko-Polhukam Mahfud MD, Menkumham Yasonna Laoly serta penyelenggara dan pengawas pemilu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.