Terpidana Lee Darmawan Kartarahardja Harianto alias Lee Chin Kiat dijatuhi pidana badan 12 tahun penjara dan pidana tambahan membayar uang pengganti Rp 85 miliar.
Hal itu berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1662 K/PID/1991 tanggal 21 Maret 1992 juncto Putusan Pengadilan Tinggi No 26/PID/PT.DKI tanggal 9 April 1991 juncto Putusan Pengadilan Negeri Nomor 56/PID/B/1990/PN. Jakarta Barat tanggal 14 November 1990.
Baca juga: Haris Azhar Sebut Ada Potensi Korupsi dalam Penyitaan Aset Terpidana BLBI Lee Darmawan
Di dalam putusan tersebut majelis hakim menetapkan barang bukti berupa tanah dan atau bangunan dengan jumlah seluas 11.932.589 meter persegi di 25 lokasi dirampas untuk negara.
Berdasarkan nota Dinas Kejaksaan Agung tahun 2018 hingga saat ini barang rampasan berupa tanah dan bangunan, berdasarkan putusan di tersebut, telah di eksekusi serta diserahkan kepada Bank Indonesia sebesar 10.013.837 meter persegi atau sekitar 83 persen.
Sisanya, tanah dan bangunan seluas 1.918.752 atau sekitar 17 persen belum dirampas dan diserahkan kepada negara, dalan hal ini Bank Indonesia, sebagaimana berita acara pelaksanaan putusan pengadilan tertanggal 30 Maret 1993.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.