JAKARTA, KOMPAS.com - Masa pemerintahan Joko Widodo dan Ma'ruf Amin menginjak 100 hari pada Senin (27/1/2020), sejak dilantik pada 20 Oktober 2019.
Sekitar dua pekan setelah dilantik, Presiden menunjuk Jenderal Pol Idham Azis sebagai Kapolri. Mantan Kepala Densus 88 itu itu menggantikan Jenderal Polisi (Purn) Tito Karnavian yang menjadi Menteri Dalam Negeri.
Sejak ditunjuk sebagai Kapolri, Idham langsung dihadapkan pada tekanan dari berbagai pihak agar menyelesaikan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.
Idham lalu berjanji akan segera menunjuk penggantinya sebagai Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) dalam rangka menyelesaikan kasus Novel yang terjadi di tahun 2017.
"Saya akan menunjuk Kabareskrim yang baru untuk segera mempercepat pengungkapan kasus Novel Baswedan," kata Idham usai ditetapkan sebagai Kapolri dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 31 Oktober 2019.
Setelah lebih dari sebulan jabatan Kabareskrim kosong, Idham akhirnya menunjuk Komjen Listyo Sigit Prabowo, sesuai surat telegram pada 6 Desember 2019.
Usai dilantik pada 16 Desember 2019, Listyo berjanji akan segera mengonsolidasikan tim teknis kasus Novel.
"Setelah ini saya akan segera konsolidasikan seluruh tim teknis," ungkap Listyo seusai dilantik sebagai Kabareskrim di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, 16 Desember 2019.
Selama 10 hari setelah itu, tepatnya pada 26 Desember 2019, Polri menangkap dua pelaku penyiraman terhadap Novel di Cimanggis, Depok, Jawa Barat.
Kedua pelaku merupakan anggota kepolisian aktif. Namun, polisi enggan mengungkapkan asal kesatuan kedua pelaku.
"Pelaku dua orang, insial RM dan RB. (Anggota) Polri aktif," ucap Listyo dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (27/12/2019).
Baca juga: Penyerang Novel Baswedan Ditangkap, Pelaku Anggota Polri Aktif
Polri mengklaim bahwa pihaknya telah memeriksa 73 orang saksi dan menggelar tujuh kali prarekonstruksi sebelum penangkapan.
Setelah itu, polisi memeriksa kedua tersangka hingga Novel sendiri.
Kini, polisi telah menyerahkan berkas perkara kedua tersangka kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, pada 15 Januari 2020.
Di sisi lain, isu kekerasan oleh oknum polisi kembali menjadi sorotan akibat sejumlah kejadian di periode kedua kepemimpinan Presiden Jokowi.