Menjawab hal itu, Ninik menyebut Ombudsman akan terus mendalami keterangan yang disampaikan oleh Ditjen Imigrasi. Namun, ia enggan berspekulasi terkait dugaan bahwa Imigrasi menutupi-nutupi keberadaan Harun.
"Ini tentu akan kami dalami tapi kami tidak bisa mengatakan bahwa apakah ini disengaja atau tidak, bukan itu ranah kami. Kami hanya ingin memastikan bahwa betul ada kesalahan tadi," kata Ninik.
Diberitakan sebelumnya, Dirjen Imigrasi Ronny Sompie menyebut Harun Masiku tiba kembali di Indonesia pasa Selasa (7/1/2020) setelah terbang ke Singapura sehari sebelumnya.
Baca juga: Dituduh Rintangi Penyidikan Harun Masiku, Yasonna Laoly: Saya Belum Terlalu Bodoh
"Saya sudah menerima informasi berdasarkan pendalaman di sistem termasuk data melalui IT yang dimiliki stakeholder terkait di Bandara Soetta, bahwa HM telah melintas masuk kembali ke Jakarta dengan menggunakan pesawat Batik pada tanggal 7 Januari 2020," kata Ronny kepada wartawan, Rabu lalu.
Hal ini kemudian menimbulkan pertanyaan karena informasi ketibaan Harun baru diketahui 15 hari setelahnya. Apalagi, pihak Imigrasi dan Kemenkumham sempat mengklaim bahwa Harun masih di luar megeri setelah Selasa (7/1/2020).
Seperti diketahui, Harun merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR periode 2019-2024 yang turut menyeret Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Baca juga: Ketua KPK:Tunggu Waktu Saja, Harun Masiku Pasti Tertangkap
Harun ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memberikan uang kepada Wahyu Setiawan agar membantunya menjadi anggota legislatif melalui mekanisme pergantian antarwaktu.
KPK sendiri hingga kini belum mengetahui keberadaan Harun. Harun disebut terbang ke Singapura pada Senin (6/1/2020) lalu, dua hari sebelum operasi tangkap tangan terhadap Wahyu dan tersangka lainnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.