Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dewan Direksi TVRI Menjawab Tudingan Dewas soal Pemecatan Helmy Yahya

Kompas.com - 28/01/2020, 06:31 WIB
Tsarina Maharani,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah mendengar penjelasan dari Dewan Pengawas TVRI pada Selasa (21/1/2020), Komisi I DPR memanggil Dewan Direksi TVRI pada Senin (27/1/2020).

Agenda kedua rapat dengar pendapat itu sama, yaitu mendapatkan keterangan soal pemecatan Helmy Yahya sebagai Direktur Utama.

Direksi TVRI secara umum membantah seluruh pernyataan Dewas yang sebelumnya membeberkan alasan mereka memberhentikan Helmy pada 16 Januari 2020.

Alasan Dewas yang kala itu disampaikan kepada DPR di antaranya soal pembelian hak siar Liga Inggris yang dianggap berpotensi menimbulkan utang hingga kinerja Helmy yang dinilai tak sesuai visi dan misi TVRI.

Apa kata Dewan Direksi TVRI? Berikut rangkuman Kompas.com:

1. Heran Liga Inggris jadi alasan Dewas pecat Helmy

Direksi TVRI mengaku heran dengan pernyataan Dewan Pengawas TVRI yang menyebut salah satu alasan pemecatan Helmy Yahya sebagai Direktur Utama karena persoalan pembelian hak siar Liga Inggris.

Direktur Program dan Berita TVRI Apni Jaya Putra menyatakan, dalam Surat Pemberitahuan Rencana Pemberhentian (SPRP) Helmy Yahya tak pernah disebutkan soal Liga Inggris.

Namun, dalam surat pemberhentian yang kemudian keluar pada 16 Januari 2020, Helmy dikatakan tak memberikan penjelasan soal pembelian hak siar Liga Inggris.

Menurut Apni, Helmy tak memberikan penjelasan soal Liga Inggris karena memang tidak dipertanyakan Dewan Pengawas TVRI.

"Pada surat pemberhentian jusru muncul soal Liga Inggris dengan kalimat bahwa Saudara Helmy tidak menjawab atau memberi penjelasan mengenai pembelian program berbiaya besar antara Liga Inggris dan tertib anggaran TVRI," ujar Apni.

Baca juga: Direksi TVRI Heran Liga Inggris Jadi Alasan Dewas Pecat Helmy Yahya

Selanjutnya, Apni membantah bahwa Helmy pernah menyatakan bahwa hak siar Liga Inggris didapatkan secara cuma-cuma atau gratis.

Apni menegaskan, yang dimaksud Helmy yaitu Liga Inggris merupakan tayangan free-to-air yang bisa diakses penonton tanpa harus berlangganan.

"Pak Helmy Yahya tidak pernah menyatakan bahwa program ini sebagai program gratis. Yang disebut gratis adalah cara menontonnya, yakni free-to-air alias bebas via antena," tuturnya.

2. Porsi tayangan program asing sedikit

Dewas mempersoalkan tayangan program asing di TVRI yang dinilai tak sesuai jati diri bangsa. Selain tayangan Liga Inggris, Dewas juga menyinggung soal Discovery Channel.

Apni mengatakan, siaran program asing di TVRI sebenarnya sangat sedikit. Menurut dia, porsi jam tayang program asing di TVRI sepanjang 2019 hanya 0,06 persen.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com