"Jumlah program asing yang tayang di TVRI bukanlah sefantastis seperti yang dilaporkan oleh Dewan Pengawas," kata Apni.
"Tahun 2019, jumlah program asing yang tayang hanya 478 jam atau hanya 0,06 persen dari jumlah jam tayang TVRI, yaitu 7.847 jam setahun atau kira-kira 8.000 jam per tahun," lanjutnya.
Lagi pula, menurut Apni, siaran program asing itu merujuk pada visi Dewan Pengawas yang menginginkan TVRI menjadi lembaga penyiaran publik (LPP) berkelas dunia.
"Dewas TVRI dalam visinya mengamanatkan TVRI sebagai worldclass public broadcasting. Karena itu, TVRI membuka hubungan lagi dengan internasional, baik government to government maupun business to business," ucapnya.
Oleh karena itu, dia menyebutkan, kerja sama TVRI dengan menayangkan program Discovery Channel merupakan kebijakan strategis demi mewujudkan visi tersebut.
Baca juga: Tayangan Asing TVRI 0,06 Persen, Direksi Sebut Tak Sefantastis Laporan Dewas
Menurut Apni, siaran program asing seperti Discovery dan program olahraga juga berperan mengurangi jam siaran ulang di TVRI.
Ia mengatakan, jumlah siaran ulang TVRI masih terlalu tinggi jika dibandingkan televisi swasta karena keterbatasan anggaran.
"Program asing dan live olahraga juga berkontribusi pada pengurangan nilai jam rerun TVRI," ucap Apni.
"Jika tahun 2017 siaran ulang atau rerun sebanyak 55 persen karena keterbatasan anggaran, tahun 2018 berkurang menjadi 47 persen dan 2019 menjadi 45 persen," kata dia.
Menurut Apni, hubungan Direksi dan Dewas memang tak harmonis. Ia mengatakan, hal itu mulai terasa sejak enam bulan mereka menjabat.
Ada sejumlah alasan yang jadi penyebab ketidakharmonisan hubungan Dewas-Direksi. Di antaranya soal status Badan Layanan Umum dan pembayaran SKK/honor karyawan TVRI.
"Dipicu perdebatan soal status Badan Layanan Umum, isu SKK, penyetopan siaran berita oleh oknum karyawan, sampai surat Dirut ke Dewas yang meminta peninjauan SK Dewas Nomor 2 Tahun 2018 tentang Tata Kerja Hubungan Dewas-Direksi," ujar Apni.
Selanjutnya, Apni mengatakan, Dewas TVRI juga selalu menganggap kinerja Dewan Direksi sekadar "cukup". Padahal, menurut dia, capaian kinerja TVRI diapresiasi banyak pihak lain dari luar.
"Meski Direksi sudah bekerja sesuai dengan key compliande indicator yang ditetapkan oleh Dewas dan pencapaian yang dihargai oleh pihak luar TVRI secara akuntabel, kinerja Dirut dan direksi tetap saja dinilai cukup," tuturnya.
Baca juga: Dewan Direksi TVRI Akui Tak Harmonis dengan Dewas, Ini Alasannya
Hingga akhirnya, antara Direksi dan Dewas pun bersitegang terkait pemecatan Helmy. Apni mengatakan, Dewan Direksi sudah menyampaikan surat kepada Dewas agar ada rekonsiliasi.
"Setelah surat rencana pemberhentian SPRP Dirut TVRI oleh Dewas tanggal 4 Desember 2019, Direksi sudah menyampaikan ke Dewas bahwa rekonsiliasi adalah satu-satunya cara untuk menyelamatkan TVRI," jelas Apni.
Namun, pada 16 Januari 2020, surat pemberhentian untuk Helmy dikeluarkan Dewas TVRI. Padahal, Direksi bersama Helmy telah menyampaikan pembelaan tertulis merespons SPRP. Namun, baik Direksi maupun Helmy sebagai Dirut tak pernah dipanggil untuk dimintai keterangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.