Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

100 Hari Jokowi-Ma'ruf: Gebrakan Nadiem Makarim Hapus Ujian Nasional

Kompas.com - 28/01/2020, 05:44 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Masa Pemerintahan Presiden dan Wakil Presiden Joko Widodo-Ma'ruf Amin sudah menginjak 100 hari pada Senin, (27/1/2020).

Sejak dilantik 20 Oktober 2019, masyarakat menunggu gebrakan Jokowi-Ma'ruf sesuai janji kampanye di Pilpres 2019.

Tiga hari setelah dilantik, Jokowi menunjuk 34 menteri dan 4 pejabat setara menteri. Nama-nama yang mengisi kabinet membuat publik kian menanti, apa yang akan dilakukan pemerintah.

Baca juga: 8 Sikap Ini Dapat Membuat Siswa Terkena Sanksi saat Ujian Nasional

Termasuk nama Nadiem Makarim yang dipilih Jokowi sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.

Sejak dilantik 23 Oktober 2019, Nadiem langsung 'tancap gas'. Ia mengeluarkan kebijakan baru di bidang pendidikan, salah satunya penghapusan Ujian Nasional (UN).

Penghapusan UN ini masuk dalam kebijakan "Merdeka Belajar" yang digagas Nadiem.

Nadiem pertama kali menyampaikan kebijakan barunya dalam pertemuan dengan para kepala dinas pendidikan dan kepala penjamin mutu pendidikan dari seluruh Indonesia, Rabu (11/12/2019).

Ketika itu, Nadiem mengatakan, UN 2020 akan menjadi pelaksanaan ujian kelulusan yang terakhir digelar secara nasional.

Ia mengatakan, sebagai ganti UN, para siswa akan mengikuti asesmen kompetensi minimum dan survei karakter sebagai syarat kelulusan di sekolah.

"Pada 2020 UN akan dilaksanakan seperti tahun sebelumnya. Tapi, itu adalah UN terakhir (untuk metode) yang seperti sekarang dilaksanakan," ujar Nadiem saat memaparkan program "Merdeka Belajar" di Hotel Bidakara, Pancoran, Jakarta Selatan.

Baca juga: Sophia Latjuba Sebut Ujian Nasional seperti Global Warming

Setidaknya, ada tiga alasan kuat Nadiem dan Kemendikbud untuk mengganti ujian nasional (UN) ke metode asesmen kompetensi.

Pertama, berdasarkan hasil survei dan diskusi Kemendikbud dengan berbagai orang tua, siswa guru dan kepala sekolah, materi ujian nasional terlalu padat sehingga para peserta didik cenderung fokus menghafal materi.

"Fokusnya adalah mengajarkan materi dan menghafal materi saja bukan menguji kompetensi," ujarnya.

Kedua, pelaksanaan UN kerap menjadi beban yang bisa menyebabkan stres bagi siswa, orangtua, dan guru.

"Padahal maksudnya UN adalah untuk penilaian sistem pendidikan. Yakni sekolahnya maupun geografi (lokasi sekolah berada), maupun sistem pendidikannya secara nasional," tutur Nadiem.

Ketiga, UN hanya menilai satu aspek yakni kognitifnya, tetapi tidak semua aspek kognitif kompetensi dites melalui ujian nasional.

Konsep asesmen kompetensi

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengikuti rapat kerja dengan Komisi X DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (12/12/2019). Rapat kerja tersebut membahas sistem zonasi dan Ujian Nasional (UN) tahun 2020, serta persiapan pelaksanaan anggaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2020. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/aww.ANTARA FOTO/PUSPA PERWITASARI Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengikuti rapat kerja dengan Komisi X DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (12/12/2019). Rapat kerja tersebut membahas sistem zonasi dan Ujian Nasional (UN) tahun 2020, serta persiapan pelaksanaan anggaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2020. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/aww.
Menurut mantan CEO perusahaan rintisan Gojek ini, konsep asesmen kompetensi minimum merujuk pada penilaian yaitu literasi dan numerasi.

Menurut dia, literasi yang dimaksud adalah kemampuan menganalisis suatu bacaan dan memahami konsep di balik sebuah tulisan.

Baca juga: Mendikbud Nadiem: Ujian Nasional 2020 Akan Menjadi yang Terakhir

"Literasi yang dimaksud itu bukan hanya kemampuan membaca ya Bapak dan Ibu. Melainkan kemampuan menganalisa sesuatu bacaan, kemampuan mengerti atau memahami konsep di balik tulisan itu. Itu yang penting," kata Nadiem.

Kemudian, numerasi merupakan kemampuan menganalisis angka-angka. Sehingga penilaian kompetensi minimum nantinya bukan berdasarkan mata pelajaran lagi.

Selain itu, Nadiem mengatakan, adanya survei karakter ini untuk menanyakan beberapa penerapan nilai, misalnya gotong royong, toleransi, pemahaman Pancasila dan sebagainya.

Tujuannya, untuk mengetahui kondisi ekosistem sekolah di luar aspek kognitif.

"Survei karakter ini akan menjadi tolak ukur untuk bisa memberikan umpan balik kepada sekolah-sekolah untuk melakukan perubahan. Tujuannya, menciptakan siswa-siswa yang lebih bahagia dan juga lebih kuat asas Pancasila-nya di lingkungan Sekolah," ungkap Nadiem.

Baca juga: Saat Nadiem Wacanakan Ganti Sistem Ujian Nasional...

Kendati demikian, konsep asesmen kompetensi minimum tidak dilakukan ketika siswa akan lulus sekolah.

Nadiem mengatakan, penilaian kompetensi akan dilakukan di tengah jenjang sekolah yaitu kelas 4, 8 dan 11. Sehingga memberikan waktu kepada siswa, guru, dan sekolah untuk melakukan perbaikan.

"Sehingga sebelum siswa lulus, ada waktu kepada semua elemen pedidikan untuk melakukan perbaikan," ucapnya.

Pro dan Kontra

Kebijakan Nadiem menuai reaksi dari sejumlah kalangan, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko-PMK) Muhadjir mendukung jika UN dengan metode yang lama ditiadakan.

"Bagi saya, UN diubah enggak apa-apa. Sebab dulu itu kan adanya UN juga dari perubahan," ujar Muhadjir.

Menko PMK Muhadjir Effendy saat ditemui di Kantor Kemenko PMK, Senin (28/10/2019).KOMPAS.com/Deti Mega Purnamasari Menko PMK Muhadjir Effendy saat ditemui di Kantor Kemenko PMK, Senin (28/10/2019).
Menurut Muhadjir, implementasi uji kompetensi baik dilakukan di jenjang pertengahan yaitu di kelas 4,8,dan 11 agar siswa, guru dan sekolah bisa melakukan perbaikan.

Namun, ia menyarankan, agar sisi rasionalitas kebijakan kompetensi dapat dijaga agar bermanfaat bagi dunia pendidikan Indonesia.

"Termasuk tadi soal evaluasi (kompetensi) yang formatif (di tengah) dan sumatif (di akhir dalam mekanisme pengganti UN) yang sangat teoritis sekali. Enggak ada evaluasi yang formatif saja, juga enggak ada yang sumatif saja. Jadi harus punya fungsi dua ya," ujarnya.

Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) juga menyambut sepakat dengan sistem kompetensi tersebut.

Baca juga: UN Dihapus, Anggota Komisi X: Jangan Ganti Menteri, Ganti Kebijakan

Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) FSGI Satriwan Salim melalui keterangan tertulisnya mengatakan, evaluasi terhadap pembelajaran yang dilakukan siswa memang harus tetap ada.

"FSGI menyambut positif rencana Mas Nadiem menghapus UN. Tetapi evaluasi terhadap pembelajaran harus tetap ada," ujar Satirwan, Rabu (11/12/2019).

Sementara itu, mantan Wakil Presiden HM Jusuf Kalla tak sepakat UN diganti dengan sistem penilaian kompetensi.

Menurut Kalla, UN masih baik dilakukan sebagai tolak ukur kualitas pendidikan di Indonesia.

"UN masih relevan diterapkan," kata Jusuf Kalla usai menerima penganugerahan doktor honoris causa di bidang penjaminan mutu pendidikan dari Universitas Negeri Padang, Kamis (5/12/2019). 

Baca juga: Ditanya soal Penghapusan UN, Jusuf Kalla: Jangan Jadi Generasi Muda yang Lembek

Jusuf Kalla merasa khawatir, jika UN tak diberlakukan, pendidikan Indonesia akan kembali pada tahun 2003.

Ketika itu, kata dia, Indonesia tak memiliki standar mutu pendidikan sehingga semua peserta didik dapat diluluskan.

Kalla mengatakan, sistem Ebtanas menerapkan cara nilai ganda dan menaikkan nilai bagi yang kurang di daerah.

"Kalau di Jakarta anak dapat nilai 6, mungkin di Mentawai atau Kendari, atau di kampung saya di Bone dapat 4. Lalu dibikinlah semacam teori dan justifikasi untuk mengatrol nilai 4 itu menjadi 6," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah Sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah Sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com