JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengomentari pelaporan yang dilakukan Indonesia Corruption Watch (ICW) bersama sejumlah organisasi lainnya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (23/1/2020).
Laporan itu berkaitan dengan dugaan Yasonna merintangi penyidikan terkait keberadaan Harun Masiku, tersangka kasus suap terkait penggantian antarwaktu anggota DPR.
"Itu wajar-wajar saja itu. Kan mereka belum tahu," ujar Yasonna seusai mengisi kuliah umum di Pusat Kajian Teologi Publik STFT, Jakarta, Senin (27/1/2020).
Baca juga: Dirjen Imigrasi Sebut Yasonna Tak Merekayasa Keberadaan Harun Masiku
Laporan ICW bermula saat Yasonna menyebut Harun masih berada di luar negeri setelah terbang ke Singapura.
Pada 16 Januari 2020, Yasonna mengatakan bahwa Harun Masiku belum berada di Indonesia. Sementara, Ditjen Imigrasi pada 22 Januari 2020 menyebut Harun sudah kembali ke Indonesia sejak 7 Januari 2020.
Akhirnya muncul anggapan bahwa Yasonna telah merintangi penyidikan karena memberikan keterangan tidak benar soal keberadaan Harun Masiku.
Baca juga: Dituduh Rintangi Penyidikan Harun Masiku, Yasonna Laoly: Saya Belum Terlalu Bodoh
Kemudian, Dirjen Imigrasi Ronny Sompie menyampaikan duduk perkara pernyataan Menkumham Yasonna Laoly terkait keberadaan Harun Masiku.
Menurut Ronny, penjelasan yang disampaikan Yasonna itu didapat dari data Ditjen Imigrasi per 13 Januari 2020.
Selain itu, guna meluruskan kesimpang-siuran, Kemenkumham pun membentuk tim gabungan di bawah Direktorat Jenderal Imigrasi.
Tim gabungan ini salah satunya untuk mengungkap fakta mengenai masuknya Harun dari Singapura ke Indonesia.
Adapun tim gabungan ini meliputi Inspektorat Jenderal Kemenkumham, Direktorat Siber Kaareskrim Polri, Badan Siber Sandi Negara (BSSN), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), dan Ombudsman RI.
Yasonna mengatakan, alasan pembentukan tim gabungan independen itu supaya penelusuran fakta tetap berlangsung fair.
Baca juga: Dianggap Rintangi Kasus Harun Masiku, Yasonna Salahkan Sistem Keimigrasian
Sebaliknya, jika hanya dari kementeriannya, pihaknya akan dianggap berbohong ketika menyampaikan fakta yang terjadi. Karena itu, pihaknya membentuk tim gabungan yang berasal dari berbagai kementerian dan lembaga negara.
"Supaya fair membuat penelitian independen tentang mengapa itu terjadi. Supaya jangan dari saya. Nanti 'Oh itu Pak Menteri kan bikin-bikin saja, bohong-bohong'," kata Yasonna.
Baca juga: Soal Harun Masiku, Ombudsman: Ada SOP yang Tak Dijalankan Imigrasi
Sebelumnya diberitakan, ICW bersama sejumlah organisasi lainnya melaporkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (23/1/2020).
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, Yasonna dilaporkan atas dugaan merintangi penyidikan terkait simpang-siur keberadaan Harun Masiku, tersangka kasus suap terkait pergantian antar waktu anggota DPR.
"Hari ini kita bersama koalisi masyarakat sipil lainnya, melaporkan saudara Yasonna Laoly selaku Menteri Hukum dan HAM atas dugaan menghalangi proses hukum atau obstruction of justice," kata Kurnia di Gedung Merah Putih KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.