Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Dalami Dugaan Penyebaran Berita Bohong oleh Petinggi Sunda Empire

Kompas.com - 27/01/2020, 20:25 WIB
Sania Mashabi,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Asep Adi Saputra mengatakan, pihaknya tengah mendalami dugaan pelanggaran pidana terkait penyebaran berita bohong oleh petinggi Sunda Empire Ki Ageng Rangga Sasana. 

Menurut Asep, dugaan itu didalami polisi melalui pemeriksaan ahli. 

"Sementara ini sedang dikaji bagaimana keterangan saksi dan bukti-bukti yang ditemukan dan juga keterangan ahli," kata Asep di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Senin (27/1/2020)

"Dan untuk proses penyelidikan dan penyidikan ini sementara dugaannya ya ada sebuah bentuk kegiatan yang diduga melanggar ketentuan pidana khususnya Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 (tahun) 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait dengan dugaan penyebaran berita bohong," kata dia. 

Baca juga: Ini Tanggapan Petinggi Sunda Empire Setelah Dilaporkan Roy Suryo ke Polisi

Asep mengatakan, setidaknya ada empat ahli yang dilibatkan dalam pemeriksaan, mulai dari ahli bahasa, pidana, sosiologi, dan ahli sejarah.

"Kepolisian atau pendidik perlu mendengarkan dari empat ahli tersebut sehingga nanti mendapatkan kesimpulan yang komprehensif untuk kemudian bisa memutuskan tindak lanjut dari pada fenomena Sunda Empire ini," ujar dia. 

Dia mengatakan, sejauh ini Kepolisian Jawa Barat telah melakukan pemeriksaan lima orang saksi. 

Polisi juga masih melanjutkan pemeriksaan ahli. 

"Di antaranya adalah saksi tempat di mana digunakan deklarasi tentang Sunda Empire itu termasuk juga beberapa saksi yang terkait keanggotaan dari Sunda Empire," ucap dia. 

Sebelumnya diberitakan, polisi terus mendalami kegiatan Sunda Empire. Saat ini, sudah delapan orang saksi telah dimintai keterangan.

Hal itu disampaikan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Kombes Pol Saptono Erlangga, di Mapolda Jabar, Rabu (22/1/2020).

"Sampai saat ini delapan orang sudah dimintai keterangan," kata Saptono.

Baca juga: Sunda Empire Dilaporkan Roy Suryo, Ki Ageng Rangga: Maling Teriak Maling

Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) juga mengambil langkah pemetaan kegiatan yang dilakukan Sunda Empire.

Sejumlah saksi yang telah dimintai keterangan itu terdiri dari ahli pidana, ahli sejarah, budayawan, staff Upi dan Pemimpin Sunda Empire dan anggotanya.

Polisi juga meminta keterangan saksi dari Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Jawa barat.

"Keterangan dari Kesbangpol Provinsi terkait perizinan ormas kita minta keterangan dari mereka apakah Sunda Empire ini ormas atau bukan," ucap Erlangga.

Polisi masih melakukan penyelidikan. Tak lama lagi, polisi akan melakukan gelar perkara terkait kasus ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com