Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Dalami Dugaan Penyebaran Berita Bohong oleh Petinggi Sunda Empire

Kompas.com - 27/01/2020, 20:25 WIB
Sania Mashabi,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Asep Adi Saputra mengatakan, pihaknya tengah mendalami dugaan pelanggaran pidana terkait penyebaran berita bohong oleh petinggi Sunda Empire Ki Ageng Rangga Sasana. 

Menurut Asep, dugaan itu didalami polisi melalui pemeriksaan ahli. 

"Sementara ini sedang dikaji bagaimana keterangan saksi dan bukti-bukti yang ditemukan dan juga keterangan ahli," kata Asep di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Senin (27/1/2020)

"Dan untuk proses penyelidikan dan penyidikan ini sementara dugaannya ya ada sebuah bentuk kegiatan yang diduga melanggar ketentuan pidana khususnya Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 (tahun) 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait dengan dugaan penyebaran berita bohong," kata dia. 

Baca juga: Ini Tanggapan Petinggi Sunda Empire Setelah Dilaporkan Roy Suryo ke Polisi

Asep mengatakan, setidaknya ada empat ahli yang dilibatkan dalam pemeriksaan, mulai dari ahli bahasa, pidana, sosiologi, dan ahli sejarah.

"Kepolisian atau pendidik perlu mendengarkan dari empat ahli tersebut sehingga nanti mendapatkan kesimpulan yang komprehensif untuk kemudian bisa memutuskan tindak lanjut dari pada fenomena Sunda Empire ini," ujar dia. 

Dia mengatakan, sejauh ini Kepolisian Jawa Barat telah melakukan pemeriksaan lima orang saksi. 

Polisi juga masih melanjutkan pemeriksaan ahli. 

"Di antaranya adalah saksi tempat di mana digunakan deklarasi tentang Sunda Empire itu termasuk juga beberapa saksi yang terkait keanggotaan dari Sunda Empire," ucap dia. 

Sebelumnya diberitakan, polisi terus mendalami kegiatan Sunda Empire. Saat ini, sudah delapan orang saksi telah dimintai keterangan.

Hal itu disampaikan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Kombes Pol Saptono Erlangga, di Mapolda Jabar, Rabu (22/1/2020).

"Sampai saat ini delapan orang sudah dimintai keterangan," kata Saptono.

Baca juga: Sunda Empire Dilaporkan Roy Suryo, Ki Ageng Rangga: Maling Teriak Maling

Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) juga mengambil langkah pemetaan kegiatan yang dilakukan Sunda Empire.

Sejumlah saksi yang telah dimintai keterangan itu terdiri dari ahli pidana, ahli sejarah, budayawan, staff Upi dan Pemimpin Sunda Empire dan anggotanya.

Polisi juga meminta keterangan saksi dari Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Jawa barat.

"Keterangan dari Kesbangpol Provinsi terkait perizinan ormas kita minta keterangan dari mereka apakah Sunda Empire ini ormas atau bukan," ucap Erlangga.

Polisi masih melakukan penyelidikan. Tak lama lagi, polisi akan melakukan gelar perkara terkait kasus ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com