JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Asep Adi Saputra mengatakan, pihaknya tengah mendalami dugaan pelanggaran pidana terkait penyebaran berita bohong oleh petinggi Sunda Empire Ki Ageng Rangga Sasana.
Menurut Asep, dugaan itu didalami polisi melalui pemeriksaan ahli.
"Sementara ini sedang dikaji bagaimana keterangan saksi dan bukti-bukti yang ditemukan dan juga keterangan ahli," kata Asep di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Senin (27/1/2020)
"Dan untuk proses penyelidikan dan penyidikan ini sementara dugaannya ya ada sebuah bentuk kegiatan yang diduga melanggar ketentuan pidana khususnya Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 (tahun) 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait dengan dugaan penyebaran berita bohong," kata dia.
Baca juga: Ini Tanggapan Petinggi Sunda Empire Setelah Dilaporkan Roy Suryo ke Polisi
Asep mengatakan, setidaknya ada empat ahli yang dilibatkan dalam pemeriksaan, mulai dari ahli bahasa, pidana, sosiologi, dan ahli sejarah.
"Kepolisian atau pendidik perlu mendengarkan dari empat ahli tersebut sehingga nanti mendapatkan kesimpulan yang komprehensif untuk kemudian bisa memutuskan tindak lanjut dari pada fenomena Sunda Empire ini," ujar dia.
Dia mengatakan, sejauh ini Kepolisian Jawa Barat telah melakukan pemeriksaan lima orang saksi.
Polisi juga masih melanjutkan pemeriksaan ahli.
"Di antaranya adalah saksi tempat di mana digunakan deklarasi tentang Sunda Empire itu termasuk juga beberapa saksi yang terkait keanggotaan dari Sunda Empire," ucap dia.
Sebelumnya diberitakan, polisi terus mendalami kegiatan Sunda Empire. Saat ini, sudah delapan orang saksi telah dimintai keterangan.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Kombes Pol Saptono Erlangga, di Mapolda Jabar, Rabu (22/1/2020).
"Sampai saat ini delapan orang sudah dimintai keterangan," kata Saptono.
Baca juga: Sunda Empire Dilaporkan Roy Suryo, Ki Ageng Rangga: Maling Teriak Maling
Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) juga mengambil langkah pemetaan kegiatan yang dilakukan Sunda Empire.
Sejumlah saksi yang telah dimintai keterangan itu terdiri dari ahli pidana, ahli sejarah, budayawan, staff Upi dan Pemimpin Sunda Empire dan anggotanya.
Polisi juga meminta keterangan saksi dari Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Jawa barat.
"Keterangan dari Kesbangpol Provinsi terkait perizinan ormas kita minta keterangan dari mereka apakah Sunda Empire ini ormas atau bukan," ucap Erlangga.
Polisi masih melakukan penyelidikan. Tak lama lagi, polisi akan melakukan gelar perkara terkait kasus ini.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.