Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bareskrim Ungkap Modus Baru, Jual Ganja di Dalam Aksesoris Rokok

Kompas.com - 27/01/2020, 15:42 WIB
Sania Mashabi,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Modus menjual ganja dengan cara mengemas di dalam aksesoris rokok dibongkar penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.

Seorang pria berinisial YMK (33) dan kekasihnya AR (24) diringkus di kamar kost Lentera Residence, Jalan Abuserin Nomor 17, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.

"Ini temuan baru dari Bareskrim. Karena sedemikian rapihnya modus ini, tapi mampu kami cium," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes (Pol) Asep Adi Saputra di kantornya, Senin (27/1/2020).

"Jadi, dalam bisnisnya, ganja ini sudah dimodifikasi khusus, kemudian dikemas di dalam aksesoris rokok," lanjut dia.

Baca juga: Bareskrim Amankan 41 Kilogram Ganja dari Sepasang Kekasih Penjual Narkotika

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat tentang adanya peredaran ganja menggunakan media sosial Instagram.

Akun penjual, yakni @materilasap dan @drewmolid.smokehaus.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berujung pada penangkapan YMK dan AR di kamar kost.

Saat penangkapan, polisi menggeledah kamar kost mereka. Polisi menemukan 41 kilogram ganja siap edar beserta sejumlah aksesoris rokok yang disiapkan sebagai bahan kemasan.

Berdasarkan keterangan dua tersangka, penjualan ganja dengan modus dimasukkan ke dalam aksesoris rokok dilakoninya sejak September 2019.

Barang haram itu sendiri didapat seseorang dari Bukit Tinggi, Sumatera Barat.

Baca juga: Ditangkap karena Bawa Ganja, WN AS Tak Tahu Itu Barang Terlarang di Indonesia

"Ganja tersebut dari inisial T, masih DPO, dari Bukit Tinggi. Dikirim menggunakan paket via ekspedisi yang ditujukan kepada AR ke alamat kostnya," papar Asep.

Dalam menjalankan aksinya, AR berperan menerima dan mengambil paket ganja.

Sementara YMK berperan sebagai pihak yang menimbang, mengemas ke dalam aksesoris rokok, kemudian mengirimkannya ke pemesan menggunakan ekspedisi.

Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup dan atau pejara paling singkat enam tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah Sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah Sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com