Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

100 Hari Jokowi-Ma'ruf: Gagas Omnibus Law, UU Sapu Jagat untuk Investasi

Kompas.com - 27/01/2020, 06:33 WIB
Dani Prabowo,
Krisiandi

Tim Redaksi

Pada poin ketiga, Jokowi menegaskan, segala bentuk regulasi yang menghambat harus disederhanakan.

Kali ini, Jokowi mengajak DPR untuk membuat dua regulasi besar bertajuk Undang-Undang tentang Cipta Lapangan Kerja dan Undang-Undang tentang Pemberdayaan UMKM.

“Masing-masing UU tersebut akan menjadi Omnibus Law, yaitu satu UU yang sekaligus merevisi beberapa UU, bahkan puluhan UU. Puluhan UU yang menghambat penciptaan lapangan kerja langsung direvisi sekaligus. Puluhan UU yang menghambat pengembangan UMKM juga akan langsung direvisi,” ucap mantan gubernur DKI Jakarta itu.

Setelah mengumumkan nama-nama Kabinet Indonesia Maju, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menyatakan bahwa Presiden memberikan amanat khusus kepada seluruh menteri.

Untuk Kemenkumham, salah satunya adalah mengegolkan peraturan perundang-undangan yang akan menjadi payung hukum pengembangan sumber daya manusia dan merampungkan konsep hukum perundangan Omnibus Law.

Guna mempercepat pembuatannya, Yasonna menyebut, akan memerintahkan jajaran di bawahnya segera menggelar rapat kerja guna menyisir mana saja regulasi yang dapat disederhanakan.

Selain itu, pihaknya juga akan bekerja sama dengan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Kemaanan Mahfud MD dalam penyelesaianya.

“Peraturan dan birokrasi yang lambat harus dipangkas karena itu menghambat investasi. Maka, kecepatan, ketepatan, kreativitas, dan inovasi menjadi hal penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi,” kata Yasonna di Kantor Kemenkumham, Jakarta Selatan, 23 Oktober 2019 lalu.

Baca juga: Penjelasan Mahfud MD soal Omnibus Law yang Bertujuan Mudahkan Investasi

Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyampaikan sambutan disela penyerahan kompensasi secara simbolis kepada keluarga korban tindak pidana terorisme di Kemenkopolhukam, Jakarta, Jumat (13/12/2019). Pemerintah menyalurkan bantuan kompensasi kepada empat korban tindak pidana terorisme yang terjadi di Tol Kanci-Pejagan, korban di Cirebon dan satu orang korban penyerangan terorisme di Pasar Blimbing, Lamongan yang terjadi tahun 2018. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/foc.ANTARA FOTO/PUSPA PERWITASARI Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyampaikan sambutan disela penyerahan kompensasi secara simbolis kepada keluarga korban tindak pidana terorisme di Kemenkopolhukam, Jakarta, Jumat (13/12/2019). Pemerintah menyalurkan bantuan kompensasi kepada empat korban tindak pidana terorisme yang terjadi di Tol Kanci-Pejagan, korban di Cirebon dan satu orang korban penyerangan terorisme di Pasar Blimbing, Lamongan yang terjadi tahun 2018. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/foc.
Adapun Mahfud dan Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan menyatakan, Omnibus Law diperlukan untuk menyederhanakan aturan agar memudahkan investasi asing masuk ke Tanah Air.

Menurut Mahfud, selama ini banyak aturan antar kementerian yang saling tumpang tindih. Hal itu dianggap menyulitkan investor yang ingin menanamkan modalnya di Indonesia.

Sebagai contoh, ada investor yang telah memenuhi persyaratan yang dibutuhkan di satu kementerian, namun dianggap belum memenuhi persyaratan di kementerian lainnya.

Sementara, menurut Luhut, saat ini ada investasi sebesar 123 milliar dollar AS yang terhambat masuk karena persoalan tumpang tindih aturan itu.

Di samping itu, persoalan lainnya adalah masih adanya kegemaran impor untuk memenuhi suatu barang kebutuhan.

"Ternyata di pipeline kita, investasi itu yang sudah ada, tadi saya lapor ke Presiden juga, sudah 123 miliar dollar AS. Itu yang sudah di pipe line. Ada yang sudah setahun, dua tahun, tiga tahun, tidak selesai-selesai prosesnya," ujar Luhut dalam rapat dengar pendapat dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada 13 November lalu.

Dalam perkembangannya, wacana penyusunan Omnibus Law tak berhenti hanya pada Cipta Lapangan Kerja dan UMKM, tetapi juga hendak mengatur tentang rencana pemindahan ibu kota, perpajakan dan keamanan laut.

Terkait pemindahan ibu kota sebelumnya juga telah disinggung Jokowi ketika menyampaikan pidato kenegaraan pada 16 Agustus.

Baca juga: Ini 6 Alasan Buruh Tolak RUU Omnibus Law

Sedangkan soal perpajakan, hal itu diungkapkan pertama kali oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani saat memberikan paparan di acara KOMPAS100 CEO Forum di Jakarta pada 28 November 2019.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menjelaskan, inti dari omnibus law perpajakan adalah merevisi beberapa undang-undang menjadi satu sekaligus, yaitu undang-undang mengenai Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Ketentuan Umum Perpajakan (KUP), Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), dan undang-undang mengenai kepabeanan.

"Kita menggunakan omnibus law dalam rangka membuat rezim perpajakan kita sesuai dengan prioritas pemerintah dalam transformasi ekonomi dan mengantisipasi perubahan terutama digital ekonomi," jelas Sri Mulyani

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mahfud Sebut Mulai Buka Komunikasi dengan Banyak Pihak yang Sengaja Ditutup Selama Pilpres 2024

Mahfud Sebut Mulai Buka Komunikasi dengan Banyak Pihak yang Sengaja Ditutup Selama Pilpres 2024

Nasional
Mahfud Baru Tahu Ada Undangan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran 30 Menit Sebelum Acara

Mahfud Baru Tahu Ada Undangan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran 30 Menit Sebelum Acara

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas ke Dewas

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas ke Dewas

Nasional
Moeldoko Lantik Deputi IV dan V KSP, Isi Posisi Juri Ardiantoro dan Jaleswari Pramodhawardani

Moeldoko Lantik Deputi IV dan V KSP, Isi Posisi Juri Ardiantoro dan Jaleswari Pramodhawardani

Nasional
Jokowi Soroti Minimnya Dokter Spesialis, Indonesia Rangking 147 Dunia

Jokowi Soroti Minimnya Dokter Spesialis, Indonesia Rangking 147 Dunia

Nasional
Defisit Produksi Minyak Besar, Politisi Golkar: Ubah Cara dan Strategi Bisnis

Defisit Produksi Minyak Besar, Politisi Golkar: Ubah Cara dan Strategi Bisnis

Nasional
Airlangga: Jokowi dan Gibran Sudah Masuk Keluarga Besar Golkar

Airlangga: Jokowi dan Gibran Sudah Masuk Keluarga Besar Golkar

Nasional
Terima Kasih ke Jokowi, Prabowo: Pemilu Tertib atas Kepemimpinan Beliau

Terima Kasih ke Jokowi, Prabowo: Pemilu Tertib atas Kepemimpinan Beliau

Nasional
1 Juta Warga Berobat ke Luar Negeri, Jokowi: Kita Kehilangan Rp 180 T

1 Juta Warga Berobat ke Luar Negeri, Jokowi: Kita Kehilangan Rp 180 T

Nasional
Kronologi Ganjar Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, KPU Telat Kirim Undangan

Kronologi Ganjar Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, KPU Telat Kirim Undangan

Nasional
Kala Hakim MK Beda Suara

Kala Hakim MK Beda Suara

Nasional
Usai Penetapan Presiden-Wapres Terpilih, Gibran Sambangi Warga Rusun Muara Baru sambil Bagi-bagi Susu

Usai Penetapan Presiden-Wapres Terpilih, Gibran Sambangi Warga Rusun Muara Baru sambil Bagi-bagi Susu

Nasional
Disebut Bukan Lagi Kader PDI-P, Gibran: Dipecat Enggak Apa-apa

Disebut Bukan Lagi Kader PDI-P, Gibran: Dipecat Enggak Apa-apa

Nasional
PKS Bertandang ke Markas Nasdem Sore Ini

PKS Bertandang ke Markas Nasdem Sore Ini

Nasional
Respons Anies Usai Prabowo Berkelakar soal Senyuman Berat dalam Pidato sebagai Presiden Terpilih

Respons Anies Usai Prabowo Berkelakar soal Senyuman Berat dalam Pidato sebagai Presiden Terpilih

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com