Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

100 Hari Jokowi-Ma'ruf: Gagas Omnibus Law, UU Sapu Jagat untuk Investasi

Kompas.com - 27/01/2020, 06:33 WIB
Dani Prabowo,
Krisiandi

Tim Redaksi

 JAKARTA, KOMPAS.com – Dalam 100 hari kepimpinan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin, rencana pembentukan undang-undang Omnibus Law menjadi pembahasan sejumlah kalangan hampir setiap hari.

Rencana pembentukan RUU ini mulai tersirat ketika Jokowi menyampaikan pidato kenegaraan pada 16 Agustus 2019 lalu.

Saat itu, ia mengajak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk ikut membantu dalam proses reformasi perundang-undangan secara besar-besaran.

“Kita tidak boleh terjebak pada regulasi yang kaku, yang formalitas, yang ruwet, yang rumit, yang basa-basi, yang justru menyibukkan, yang meruwetkan masyarakat, dan pelaku usaha. Ini harus kita hentikan,” ucap Jokowi saat itu.

Selain itu, ia menambahkan, seluruh regulasi yang tidak sesuai dengan perkembangan zaman harus dihapus. Demikian halnya regulasi yang tidak konsisten dan terkesan tumpang tindih antara yang satu dan yang lain harus diselaraskan, disederhanakan dan dipangkas.

Pada saat yang sama, Jokowi juga mengingatkan agar seluruh pihak dapat cepat tanggap dalam merespons setiap tantangan baru yang belum diatur di dalam peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Mengenal Omnibus Law, Aturan Sapu Jagat yang Ditolak Buruh

“Kita tidak bisa membiarkan regulasi yang menjebak kita, menakut-nakuti kita, yang justru menghambat inovasi. Ini harus dibongkar sampai ke akar-akarnya,” ucap dia.

Setelah itu, gagasan pembentukan Omnibus Law mulai dikenalkan kepada publik. Salah satunya oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan A Djalil saat menghadiri Rapat Koordinasi Kadin bidang Properti di Jakarta, pada 18 September 2019.

Investasi

Saat itu, Sofyan menyebut, pemerintah berencana menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) tentang Omnibus Law. Salah satu isi perppu tersebut yakni mewacanakan penghapusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Sementara pada 15 Oktober 2019, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution menyatakan, pembahasan substansi dan proses identifikasi sejumlah aturan yang akan masuk ke dalam Omnibus Law mendekati final dan tinggal menunggu pengesahan oleh Jokowi.

Namun, hal itu tidak bisa serta merta dilakukan karena harus melalui pembahasan bersama dengan DPR terlebih dahulu.

Nantinya, setelah Omnibus Law disahkan, seluruh wewenang perizinan terkait investasi diberikan Presiden melalui peraturan presiden. Sehingga, menteri dan pemerintah daerah tidak memiliki wewenang untuk mengatur hal tersebut.

Baca juga: Mahfud Sebut Parlemen Tak Memahami Konsep Omnibus Law Secara Utuh

Sehari kemudian, giliran Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita yang mengenalkan konsep UU baru tersebut di hadapan para pelaku usaha dan investor asing yang hadir pada kegiatan Trade Expo 2019.

Ia menyebut, pemerintah akan menerbitkan sebuah aturan yang merelaksasi aturan lain guna menarik lebih banyak perdagangan dan investasi ke Indonesia.

“Indonesia akan mengeluarkan Omnibus Law yang merelaksasi undang-undang dan regulasi untuk investasi dan perdagangan dalam menjamin semua regulasi terharmonisasi,” kata Enggar seperti dilansir dari Antara.

Menurut dia, keberadaan UU baru itu akan merevisi 74 undang-undang terkait izin investasi, agar investasi yang masuk ke Indonesia kian meningkat.

Melalui UU itu pula, pemerintah pusat akan menata ulang wewenang menteri dan kepala daerah terkait investasi.

Penyederhanaan regulasi

Ketika Jokowi dilantik untuk periode kedua kepemimpinannya pada 20 Oktober 2019, ia kembali menyinggung soal Omnibus Law. Berbeda dengan sebelumnya, kali ini Jokowi lebih tegas dalam menyebutkan nama regulasi baru tersebut.

Hal itu diungkapkan ketika ia memaparkan lima hal yang akan dilakukan pemerintahan saat ini dalam kurun lima tahun ke depan.

Baca juga: Pengusaha Minta UU Omnibus Law Cepat Rampung, Mengapa?

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com