JAKARTA, KOMPAS.com – Dalam 100 hari kepimpinan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin, rencana pembentukan undang-undang Omnibus Law menjadi pembahasan sejumlah kalangan hampir setiap hari.
Rencana pembentukan RUU ini mulai tersirat ketika Jokowi menyampaikan pidato kenegaraan pada 16 Agustus 2019 lalu.
Saat itu, ia mengajak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk ikut membantu dalam proses reformasi perundang-undangan secara besar-besaran.
“Kita tidak boleh terjebak pada regulasi yang kaku, yang formalitas, yang ruwet, yang rumit, yang basa-basi, yang justru menyibukkan, yang meruwetkan masyarakat, dan pelaku usaha. Ini harus kita hentikan,” ucap Jokowi saat itu.
Selain itu, ia menambahkan, seluruh regulasi yang tidak sesuai dengan perkembangan zaman harus dihapus. Demikian halnya regulasi yang tidak konsisten dan terkesan tumpang tindih antara yang satu dan yang lain harus diselaraskan, disederhanakan dan dipangkas.
Pada saat yang sama, Jokowi juga mengingatkan agar seluruh pihak dapat cepat tanggap dalam merespons setiap tantangan baru yang belum diatur di dalam peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Mengenal Omnibus Law, Aturan Sapu Jagat yang Ditolak Buruh
“Kita tidak bisa membiarkan regulasi yang menjebak kita, menakut-nakuti kita, yang justru menghambat inovasi. Ini harus dibongkar sampai ke akar-akarnya,” ucap dia.
Setelah itu, gagasan pembentukan Omnibus Law mulai dikenalkan kepada publik. Salah satunya oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan A Djalil saat menghadiri Rapat Koordinasi Kadin bidang Properti di Jakarta, pada 18 September 2019.
Saat itu, Sofyan menyebut, pemerintah berencana menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) tentang Omnibus Law. Salah satu isi perppu tersebut yakni mewacanakan penghapusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Sementara pada 15 Oktober 2019, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution menyatakan, pembahasan substansi dan proses identifikasi sejumlah aturan yang akan masuk ke dalam Omnibus Law mendekati final dan tinggal menunggu pengesahan oleh Jokowi.
Namun, hal itu tidak bisa serta merta dilakukan karena harus melalui pembahasan bersama dengan DPR terlebih dahulu.
Nantinya, setelah Omnibus Law disahkan, seluruh wewenang perizinan terkait investasi diberikan Presiden melalui peraturan presiden. Sehingga, menteri dan pemerintah daerah tidak memiliki wewenang untuk mengatur hal tersebut.
Baca juga: Mahfud Sebut Parlemen Tak Memahami Konsep Omnibus Law Secara Utuh
Sehari kemudian, giliran Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita yang mengenalkan konsep UU baru tersebut di hadapan para pelaku usaha dan investor asing yang hadir pada kegiatan Trade Expo 2019.
Ia menyebut, pemerintah akan menerbitkan sebuah aturan yang merelaksasi aturan lain guna menarik lebih banyak perdagangan dan investasi ke Indonesia.
“Indonesia akan mengeluarkan Omnibus Law yang merelaksasi undang-undang dan regulasi untuk investasi dan perdagangan dalam menjamin semua regulasi terharmonisasi,” kata Enggar seperti dilansir dari Antara.
Menurut dia, keberadaan UU baru itu akan merevisi 74 undang-undang terkait izin investasi, agar investasi yang masuk ke Indonesia kian meningkat.
Melalui UU itu pula, pemerintah pusat akan menata ulang wewenang menteri dan kepala daerah terkait investasi.
Ketika Jokowi dilantik untuk periode kedua kepemimpinannya pada 20 Oktober 2019, ia kembali menyinggung soal Omnibus Law. Berbeda dengan sebelumnya, kali ini Jokowi lebih tegas dalam menyebutkan nama regulasi baru tersebut.
Hal itu diungkapkan ketika ia memaparkan lima hal yang akan dilakukan pemerintahan saat ini dalam kurun lima tahun ke depan.
Baca juga: Pengusaha Minta UU Omnibus Law Cepat Rampung, Mengapa?