JAKARTA, KOMPAS.com - Di awal berdirinya Orde Baru, sejumlah orang Tionghoa memilih mengganti nama dengan nama yang lebih Indonesia.
Hal itu terjadi pula pada aktivis mahasiswa angkatan 1966 Arief Budiman, kakak dari Soe Hok Gie. Arief memilih mengganti namanya dari yang sebelumnya, yakni Soe Hok Djin.
Sementara itu, sang adik, Soe Hok Gie memilih tetap menggunakan nama aslinya.
Meski berstatus sebagai seorang keturunan Tionghoa, Gie selalu menganggap dirinya beridentitas Indonesia.
Karenanya, ia bersikeras tetap menggunakan namanya sebab menurut Gie hal itu juga termasuk dalam identitas keindonesiaan.
Sehingga Gie pun menganggap pergantian nama bukan hal penting.
Baca juga: Soe Hok Gie dan Kisah Seorang Intelektual Muda Indonesia
Gie lantas menyatakan, jika keturunan Tionghoa harus mengubah namanya menjadi kejawa-jawaan agar dianggap orang Indonesia, itu harus pula dilakukan oleh keturunan Batak, Aceh, dan selainnya.
Bagi Gie, menjadi Tionghoa juga bagian dari Indonesia.
Ia menilai keturunan Tionghoa di Indonesia memiliki hak dan kewajiban yang sama sebagai WNI selayaknya keturunan Jawa, Batak, dan suku lainnya.
Namun, ternyata, keputusan Gie mempertahankan nama Tionghoanya sempat membuat ia harus berurusan dengan petugas imigrasi saat hendak pergi ke Amerika Serikat (AS).
Saat mengurus paspor, petugas imigrasi memintanya membuktikan bahwa ia warga negara Indonesia asli.
Ia lalu menunjukkan surat yang menyatakan telah memilih Indonesia dalam rangka persetujuan dwi kewarganegaraan selaku keturunan Tionghoa yang tinggal di Indonesia.
Gie merasa heran sebab ia telah terdaftar sebagai PNS di Fakultas Sastra Universitas Indonesia (UI).
Aktivis mahasiswa di era Presiden Soekarno itu pun membawa surat pengantar dari Rektor UI untuk keberangkatannya ke AS.
"Akhirnya ditempuh prosedur checking di pendaftaran orang asing. Jika nama saya tidak ada di sana maka saya dianggap orang Indonesia," Gie dalam bukunya yang berjudul Zaman Peralihan.
Baca juga: Siauw Giok Tjhan, Penggemar Cerita Detektif yang Ajak Pemuda Tionghoa Dukung Kemerdekaan RI
Hingga akhirnya terbukti nama Gie tak ada dalam daftar orang asing.
Ia kemudian diizinkan memiliki paspor Indonesia.
"Lucu sekali rasanya. Saya tidak pernah berpikir sedetik pun bahwa saya bukan Bangsa Indonesia. Tiba-tiba saya harus membuktikan bahwa saya adalah warga negara Indonesia," lanjut Gie.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.