Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baleg Minta RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja Tak Hanya untuk Atasi Pengangguran

Kompas.com - 26/01/2020, 19:34 WIB
Dani Prabowo,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peningkatan investasi guna mendorong pertumbuhan ekonomi agar menciptakan lapangan kerja baru menjadi salah satu tujuan pembuatan Undang-Undang Omnibus Law terkait Cipta Lapangan Kerja.

Namun, anggota Badan Legislasi DPR Firman Soebagyo mengingatkan agar pemerintah tak hanya fokus terhadap penciptaan lapangan kerja baru.

"Memang, Omnibus Law ini adalah suatu kebutuhan yang mendesak. Karena kita sadar berbagai regulasi yang ada di Tanah Air ini saling tumpang tindih antar satu dengan yang lain. Ini menimbulkan sesuatu yang tidak baik," kata Firman dalam diskusi bertajuk "Omnibus Law Bikin Galau" di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (26/1/2020).

Baca juga: KSPI Sebut Omnibus Law Hanya Akomodir Kepentingan Pengusaha

Ia mengatakan, sistem ekonomi Indonesia memiliki keterikatan dengan sistem ekonomi global.

Ketika terjadi gejolak ekonomi di tataran global, Indonesia juga akan merasakan dampaknya.

Saat ini, angka pengangguran di Tanah Air mencapai 7,05 juta orang. Sementara itu, pertumbuhan angkatan kerja baru mencapai 2 juta orang per tahunnya.

"Ini memang harus kita pikirkan, tetapi, Omnibus Law ini juga harus memberikan perlindungan kepada tenaga kerja eksisting. Jangan sampai terjadi kekhawatiran seperti yang disampaikan selama ini," ujar dia. 

Dalam beberapa kesempatan, sejumlah serikat buruh menyampaikan penolakan terhadap rencana pembahasan RUU ini.

Selain karena tidak dilibatkannya mereka dalam penyusunan draf RUU oleh pemerintah, mereka memandang ada sejumlah klausul yang dipandang dapat merugikan tenaga kerja.

Baca juga: Baleg: 2 Bulan Pun Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja Bisa Selesai, asal...

Klausul yang dinilai merugikan buruh di antaranya munculnya wacana penggantian upah kerja minimum menjadi upah per jam, penghapusan uang pesangon dan digantikan dengan tunjangan PHK, perluasan outsourcing, mudahnya tenaga kerja asing tanpa skill masuk ke Indonesia, hingga hilangnya sanksi bagi pengusaha yang membayar gaji pegawai di bawah upah minimum.

Menurut Firman, seluruh persoalan di dalam Omnibus Law bisa diselesaikan bila seluruh pihak duduk bersama untuk merumuskan kebijakannya.

"Ini semua bisa dirangkai, bisa diselesaikan dalam satu norma undang-undang yang baik antara pemerintah, pengusaha, dan asosiasi pekerja ini," ujar dia

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com