Hasto menuturkan, PDI-P menilai Harun merupakan korban dalam polemik PAW tersebut karena merasa Harun berhak menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.
"Saudara Harun memiliki hak untuk dinyatakan sebagai calon anggota legislatif terpilih setelah pelaksaan keputusan MA dan MK tersebut. Hanya, ada pihak yang menghalang-halangi," kata Hasto.
Baca juga: Hasto Ungkap Alasan PDI-P Ajukan Harun Masiku Sebagai Pengganti Nazarudin Kiemas
Hasto pun mengaku tidak mengetahui keberadaan Harun saat ini.
Ia juga mengklaim tidak mengetahui adanya praktik suap dalam proses PAW yang melibatkan Harun.
"Sama sekali tidak tahu, karena partai telah menegaskan berulangkali melalui surat edaran untuk tidak boleh menyalahgunakan kekuasaan apalagi sebuah tindakan yang melanggar hukum," kata Hasto.
Bukan korban, tapi tersangka
Sementara itu, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menegaskan, Harun bukanlah korban melainkan tersangka kasus korupsi sesuai dengan bukti-bukti permulaan yang diperoleh KPK.
"Terkait dengan tersangka HAR, tentu ketika kami menetapkan tersangka dengan bukti permulaan yang cukup bahwa ada dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan pemberian dan penerimaan suap," kata Ali.
Baca juga: Hasto: Bukan Kebetulan, Setiap PDI-P Menggelar Kegiatan Besar, Muncul Persoalan
Berdasarkan bukti-bukti yang telah diperoleh KPK itu pula, Ali menilai pernyataan Hasto soal Harun sebagai korban tersebut terlalu dini untuk disampaikan.
"Kesimpulan yang terlalu dini karena kami meyakini semua alat bukti yang kami miliki adalah cukup bahwa para tersangka ini adalah para pelaku tindak pidana korupsi suap-menyuap," ujar Ali.
Selain memeriksa Hasto, penyidik KPK juga memeriksa dua orang Komisioner KPU yakni Hasyim Asy'ari dan Evi Novida Ginting.
Baca juga: Hasto Benarkan Tanda Tangannya di Surat PDI-P untuk KPU
Ali mengatakan, penyidik mendalami mekanisme pergantian antarwaktu dalam pemeriksaan terhadap Hasyin dan Evi.
"Keterangannya masih seputar PAW, mekanisme PAW, dan bagaimana ada usulan PAW antara tersangka HAR yang diusulkan DPP PDI-P," kata Ali.
KPK menetapkan empat orang tersangka dalam kasus suap ini yaitu Komisioner KPU Wahyu Setiawan, eks caleg PDI-P Harun Masiku, eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan seorang pihak swasta bernama Saeful.
Baca juga: Hasto Minta Harun Masiku Kooperatif dan Tak Takut Hadapi Kasus di KPK
KPK menetapkan Wahyu sebagai tersangka karena diduga menerima suap setelah berjanji untuk menetapkan caleg PDI-P Harun Masiku sebagai anggota DPR terpilih melalui mekanisme PAW.
KPK menyebut Wahyu telah menerima uang senilai Rp 600 juta dari Harun dan sumber dana lainnya yang belum diketahui identitasnya. Sedangkan, Wahyu disebut meminta uang operasional sebesar Rp 900 juta untuk memuluskan niat Harun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.