Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengakuan Hasto Usai Diperiksa KPK: Ditanya soal PAW hingga Sebut Harun Masiku Korban

Kompas.com - 25/01/2020, 08:28 WIB
Ardito Ramadhan,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Hasto Kristiyanto diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (24/1/2020) kemarin.

Hasto diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR yang menyeret eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan eks caleg PDI-P Harun Masiku.

Usai diperiksa, Hasto mengaku disodori 24 pertanyaan oleh penyidik.

Salah satunya mengenai alasan PDI-P memilih Harun Masiku ketimbang Riezky Aprilia untuk menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.

"Ya ada pertanyaan (itu) saya jelaskan seluruh aspek kronologisnya mengapa partai mengambil keputusan terkait dengan pemindahan suara almarhum Pak Nazaruddin Kiemas," kata Hasto kepada wartawan.

Baca juga: Hasto Akui Tersangka Saeful Pernah Jadi Stafnya Tahun 2009

Hasto menuturkan, Harun dipilih karena dinilai merupakan kader partai terbaik.

Hal itu, kata Hasto, juga sempat dilakukan ketika PDI-P menunjuk pengganti Sutradara Ginting yang meninggal pada 2009 lalu.

"Karena itu adalah sebagai bagian dari kedaulatan partai politik dan ada presedennya untuk itu, ketika almarhum sutradara Ginting juga meninggal dan kami limpahkan suaranya kepada kader yang menurut partai terbaik," kata Hasto.

Hasto melanjutkan, Harun dipilih karena Harun dinilai memiliki latar belakang yang baik yaitu menerima beasiswa dari Ratu Inggris dan dinilai kompeten dalam bidang hukum ekonomi internasional.

"Mengapa saudara Harun? Kami juga memberikan keterangan karena yang bersangkutan punya latar belakang yang baik, sedikit dari orang Indonesia yang menerima beasiswa dari Ratu Inggris dan memiliki kompetensi dalam internernational economic law," kata Hasto.

Baca juga: Hasto Diperiksa KPK, PDI-P Sebut untuk Klarifikasi Kesimpangsiuran

Hasto pun mengklaim keputusan PDI-P menyodorkan Harun itu sesuai dengan fatwa Mahkamah Agung dan putusan Mahkamah Konstitusi.

Anggap Harun korban

Saat ditanya soal Harun yang masih dicari KPK, Hasto mengimbau Harun untuk bersikap kooperatif dan menyerahkan diri ke KPK.

Hasto mengatakan, Harun tidak perlu takut menyerahkan diri ke KPK karena menurutnya Harun merupakan seorang korban.

"Tim hukum kami menghimbau untuk bersikap kooperatif, tidak perlu takut. Karena dari seluruh kontruksi yang dilkukan tim hukum, beliau menjadi korban atas tindak penyalahgunaan kekuasaan itu," kata Hasto.

Baca juga: KPK Bantah Pernyataan Hasto yang Sebut Harun Masiku sebagai Korban

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto berjalan meninggalkan ruangan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/1/2020).  KPK memeriksa Hasto Kristiyanto sebagai saksi dari tersangka Saeful, yang merupakan staf Sekjen PDIP, terkait kasus suap penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR 2019-2024. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/ama.ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto berjalan meninggalkan ruangan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/1/2020). KPK memeriksa Hasto Kristiyanto sebagai saksi dari tersangka Saeful, yang merupakan staf Sekjen PDIP, terkait kasus suap penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR 2019-2024. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/ama.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Tinjau Pasar Tumpah Mamasa, Cek Harga dan Berencana Bangun Pasar Baru

Jokowi Tinjau Pasar Tumpah Mamasa, Cek Harga dan Berencana Bangun Pasar Baru

Nasional
PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Nasional
Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Nasional
Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Nasional
Agenda Prabowo usai Putusan MK: 'Courtesy Call' dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Agenda Prabowo usai Putusan MK: "Courtesy Call" dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Nasional
Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Nasional
'MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan...'

"MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan..."

Nasional
Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak 'Up to Date'

Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak "Up to Date"

Nasional
Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

Nasional
Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Nasional
Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Nasional
Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Nasional
Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Memengaruhi Pemilih Memilih 02

Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Memengaruhi Pemilih Memilih 02

Nasional
Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com