Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Imigrasi dan Kejaksaan Diminta Stop Kasus Jurnalis Mongabay

Kompas.com - 25/01/2020, 07:45 WIB
Ardito Ramadhan,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Amnesty International Indonesia meminta pihak Imigrasi dan Kejaksaan untuk menghentikan kasus yang menimpa jurnalis asal Amerika Serikat Philip Myrer Jacobson.

Jacobson yang merupakan editor media lingkungan Mongabay.com itu sebelumnya sempat ditahan karena atas dugaan penyalahgunaan visa.

"Penangguhan penahanan Philip Jacobson layak diapresiasi dan harus dilanjutkan oleh otoritas Imigrasi dan Kejaksaan dengan membebaskan dirinya dari segala tuduhan pidana," kata Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid, Jumat (24/1/2020).

Baca juga: Keluarga Editor Mongabay Philip Jacobson yang Ditahan di Indonesia Sudah Diberi Tahu

Usman menuturkan, Amnesty International Indonesia mendesak agar penahanan Philip tidak dilanjutkan karena terjadi saat Indonesia mengalami peningkatan kekerasan dan kriminalisasi terhadap aktivis lingkungan dan jurnalis.

"Apalagi karena kami khawatir jika alasan sebenarnya di balik dakwaan pidana terhadap Jacobson bukan hanya pelanggaran visa tetapi kerjanya bersama Mongabay," ujar Usman.

Jacobson diketahui mengungkap adanya perusakan lingkungan, termasuk serentetan kebakaran hutan yang mengancam dan mencemari Indonesia baru-baru ini.

Menurut Usman, upaya itu menjadi dukungan kepada Indonesia dalam menjaga kekayaan lingkungan dan alamnya.

Baca juga: Menurut Mahfud MD, Jurnalis Mongabay asal AS Akan Segera Dideportasi

Usman melanjutkan, pemerintah juga harus memperbaiki kebijakan jajarannya dalam menghadapi peran jurnalis dan aktivis.

Ia mengatakan, meningkatnya penindasan dan penganiayaan terhadap aktivis lingkungan dan jurnalis di Indonesia akan berdampak buruk pada siapa saja yang ingin melakukan pekerjaan jurnalistik atau penelitian di Indonesia.

“Pihak berwenang harus memastikan keselamatan aktivis lingkungan dan jurnalis dan tidak boleh menggunakan pasal kriminal atau hukum lainnya sebagai sarana untuk membungkam mereka," kata Usman.

Baca juga: Jurnalis Mongabay Ditahan meski Masuk Indonesia dengan Visa Bisnis, Ini Penjelasan Imigrasi

Sebelumnya, Jurnalis Lingkungan Mongabay.com, Philip Meyrer Jacobson (30), ditangkap Imigrasi Kelas I Palangkaraya. Rabu (22/1/2020).

Philip Myrer Jacobson, editor pemenang penghargaan internasional, yang aktif bekerja pada media lingkungan Mongabay.com diamankan pihak Imigrasi Kelas I Palangkaraya lantaran dugaan pelanggaran visa.

Saat dihubungi melalui telepon, Kepala Seksi Penindakan Imigrasi Kelas I Palangkaraya M Syukran membenarkan bahwa Philip Jacobson telah ditahan dan diserahkan ke Rumah Tahanan Kelas II Palangkaraya.

"Philip Meyrer Jacobson ditahan atas penyalahgunaan izin tinggal dan sekarang ditahan di rumah tahanan," kata Syukran kepada Kompas.com (22/1/2020).

Baca juga: Jurnalis Mongabay Asal AS Ditahan di Palangkaraya karena Penyalahgunaan Izin Tinggal

Philip Meyrer Jacobson diketahui masuk ke Palangkaraya menggunakan visa bisnis, namun ternyata Philip justru melakukan aktivitas liputan dan menghadiri sidang dengar pendapat soal peladang di PDRD Provinsi Kalimantan Tengah

"Philip diamankan pada (17/01) saat acara hearing di DPRD bersama dengan AMAN (Aliansi Masyarakat Adat Nusantara), dengan tuduhan penyalahgunaan izin tinggal", kata Kuasa Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Parlin Bayu Hutabarat, kepada Kompas.com melalui jaringan telepon.

Adapun pada Jumat (24/1/2020) kemarin penahanan terhadap Jacobson ditangguhkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama Seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama Seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com