Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dukung Nelayan Melaut di Natuna, Pemerintah Revisi 29 Regulasi

Kompas.com - 25/01/2020, 07:19 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Deputi Bidang Koordinasi Pertahanan Negara Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) Mayjen TNI Rudianto mengatakan, saat ini pemerintah telah merevisi 29 regulasi yang menghambat aktivitas perikanan laut.

"Saat ini kami laporkan sudah dilakukan revisi 29 regulasi yang berbentuk Peraturan Pemeritnah (PP), peraturan menteri (permen), kemudian surat edaran (SE) dari menteri Menteri KKP sebelumnya yang menghambat segala aktivitas berkaitan perikanan di laut," ujar Rudianto dalam diskusi di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (24/1/2020).

Namun, dia tidak merinci lebih spesifik aturan apa saja yang direvisi.

Baca juga: Nelayan Pantura Bisa Melaut di Natuna Mulai Akhir Januari

Menurutnya, revisi ini dilakukan untuk mendukung rencana Kemenko Polhukam dan Kementerian KKP untuk menghadirkan nelayan di perairan Natuna.

Kehadiran nelayan Indonesia ini merupakan salah satu langkah menolak klaim sepihak China atas Indonesia di perairan Natuna.

"Menko-Polhukam bersama Menteri KKP telah mengkoordinasikan seluruh kementerian/lembaga yang berkaitan dengan pemanfaatan sumber daya ikan di Natuna Utara dan menyiapkan segala kebutuhan dan pemberdayaan nelayan untuk hadir di sana, " lanjut Rudianto.

Baca juga: Bertemu Pimpinan MPR, Dubes Xiao Qian Ungkap Penyebab Nelayan China Melaut di Natuna

Dia menuturkan, para nelayan dari Pantai Utara Jawa (Pantura) direncanakan bisa melaut di perairan Natuna mulai akhir Januari.

"Pada akhir Januari, direncanakan nelayan-nelayan kita bisa melaut di laut Natuna Utara, " tutur Rudianto.

Selain merevisi regulasi, saat ini pemerintah juga melakukan pengecekan administrasi, pengecekan fisik dan persiapan logistik kapal nelayan.

Baca juga: Dubes China Sebut Tak Ada Persoalan dengan Indonesia Terkait Teritorial Natuna

Kemudian, pemerintah sedang sedang menggodok penyelesaian SOP pengamanan TNI AL, Bakamla dan pemangku kepentingan lainnya yang memiliki kewenangan di laut.

"Karena para nelayan (akan ditempatkan) di Natuna Utara, maka mereka minta dikawal oleh aparat kita," ungkap Rudianto.

Lebih lanjut dirinya menjelaskan proses yang dilakukan sebelum merealisasikan pengiriman nelayan asal Pantura ke Natuna.

Diawali pada 3 januari 2020, telah dilaksanakan rapat koordinasi khusus tingkat menteri di bawah pimpinan Menko-Polhukam Mahfud MD untuk membahas rencana itu.

Baca juga: Ini Alasan Nelayan Natuna Tolak Kedatangan Nelayan Pantura

Kemudian pada 6 Januari, Menko-Polhukam menerima audiensi nelayan seluruh perwakilan di Indonesia.

Lalu, pada 15-16 Januari, Menko-Polhukam bersama menteri dan bupati lainnya berangkat ke Natuna untuk melaksanakan rapat terbatas di laut Natuna Utara.

Terakhir, pada 23 Januari dilaksanakan rapat koordinasi khusus tingkat menteri untuk membahas rencana aksi.

"Saat ini sedang melaksanakan rencana aksi yang telah direncanakan Menteri KKP dan Menko-Polhukam," tambah Rudianto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com