Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap 3 Penyebar Malware JS Sniffer

Kompas.com - 24/01/2020, 21:15 WIB
Devina Halim,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap tiga tersangka penyebar malware yang disebut JS Sniffer.

JS Sniffer adalah malware berjenis penyusup yang dibuat untuk memantau seluruh informasi pada situs yang menjadi target.

"Tersangka ada tiga yaitu inisial K (35), NA (23) dan ANF (26)," kata Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Himawan Bayu Aji di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (24/1/2020).

Ia mengatakan bahwa ketiganya ditangkap pada 20 Desember 2019. K ditangkap di Yogyakarta, sementara dua tersangka lainnya diciduk di Jakarta.

Ketiganya memanfaatkan kerentanan situs e-commerce untuk menyisipkan malware tersebut.

Dengan adanya malware JS Sniffer, pelaku dapat mengumpulkan data milik pengunjung situs.

Data yang didapatkan pelaku di antaranya, nomor kartu kredit, nama dan alamat pemilik kartu kredit, nomor telepon, e-mail, hingga akun Paypal.

Himawan mengatakan bahwa data tersebut digunakan para pelaku untuk berbelanja.

"Yang digunakan oleh tersangka untuk bisa mendapatkan keuntungan dengan menyebarkan virus malware kepada e-commerce," ujarnya.

Total situs yang telah terinfeksi malware JS Sniffer sebanyak 2,440 situs e-commerce di berbagai negara.

Berdasarkan keterangan polisi, tak hanya di Indonesia, malware tersebut juga menjangkit situs di Inggris, Afrika Selatan, Australia Amerika Serikat, hingga Hongkong.

Sementara itu, Himawan mengatakan bahwa terdapat sekitar 500 kartu kredit yang datanya berhasil diambil ketiga pelaku.

Ketiga tersangka diketahui telah beraksi sejak 2017. Dari aksinya, ketiga tersangka bahkan meraup hingga ratusan juta.

"Ada sekitar 500 data dari kartu kredit yang diambil dan digunakan oleh yang bersangkutan, kemudian dibelikan barang-barang. Tiga tersangka ini menikmati hampir Rp 300 juta-Rp 400 juta," tutur Himawan.

Kini, polisi masih memburu tiga orang lainnya terkait komplotan tersebut.

Kedua pelaku disangkakan Pasal 30 ayat (1), ayat (2), ayat (3) jo Pasal 46 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan/atau Pasal 31 ayat (2) jo Pasal 47 dan/atau Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 48 ayat (1) dan ayat (2) dan/atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau 363 KUHP.

Ancaman hukuman bagi pelaku adalah 10 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com