Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap 3 Penyebar Malware JS Sniffer

Kompas.com - 24/01/2020, 21:15 WIB
Devina Halim,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap tiga tersangka penyebar malware yang disebut JS Sniffer.

JS Sniffer adalah malware berjenis penyusup yang dibuat untuk memantau seluruh informasi pada situs yang menjadi target.

"Tersangka ada tiga yaitu inisial K (35), NA (23) dan ANF (26)," kata Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Himawan Bayu Aji di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (24/1/2020).

Ia mengatakan bahwa ketiganya ditangkap pada 20 Desember 2019. K ditangkap di Yogyakarta, sementara dua tersangka lainnya diciduk di Jakarta.

Ketiganya memanfaatkan kerentanan situs e-commerce untuk menyisipkan malware tersebut.

Dengan adanya malware JS Sniffer, pelaku dapat mengumpulkan data milik pengunjung situs.

Data yang didapatkan pelaku di antaranya, nomor kartu kredit, nama dan alamat pemilik kartu kredit, nomor telepon, e-mail, hingga akun Paypal.

Himawan mengatakan bahwa data tersebut digunakan para pelaku untuk berbelanja.

"Yang digunakan oleh tersangka untuk bisa mendapatkan keuntungan dengan menyebarkan virus malware kepada e-commerce," ujarnya.

Total situs yang telah terinfeksi malware JS Sniffer sebanyak 2,440 situs e-commerce di berbagai negara.

Berdasarkan keterangan polisi, tak hanya di Indonesia, malware tersebut juga menjangkit situs di Inggris, Afrika Selatan, Australia Amerika Serikat, hingga Hongkong.

Sementara itu, Himawan mengatakan bahwa terdapat sekitar 500 kartu kredit yang datanya berhasil diambil ketiga pelaku.

Ketiga tersangka diketahui telah beraksi sejak 2017. Dari aksinya, ketiga tersangka bahkan meraup hingga ratusan juta.

"Ada sekitar 500 data dari kartu kredit yang diambil dan digunakan oleh yang bersangkutan, kemudian dibelikan barang-barang. Tiga tersangka ini menikmati hampir Rp 300 juta-Rp 400 juta," tutur Himawan.

Kini, polisi masih memburu tiga orang lainnya terkait komplotan tersebut.

Kedua pelaku disangkakan Pasal 30 ayat (1), ayat (2), ayat (3) jo Pasal 46 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan/atau Pasal 31 ayat (2) jo Pasal 47 dan/atau Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 48 ayat (1) dan ayat (2) dan/atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau 363 KUHP.

Ancaman hukuman bagi pelaku adalah 10 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Nasional
Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Nasional
Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com