Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua DPP Partai Berkarya Sarankan Tommy Soeharto Nonaktifkan Priyo Budi Santoso

Kompas.com - 24/01/2020, 20:58 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPP Partai Berkarya Badaruddin Andi Picunang menyarankan ketua umumnya Tommy Soeharto untuk menonaktifkan Sekjen Priyo Budi Santoso dan Ketua DPP lainnya bernama Vasco Ruseimy dari kepengurusan partai.

Hal itu ia katakan lantaran keduanya kembali diungkit oleh eks Ketua Angkatan Muda Partai Golkar, Fahd El Fouz usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (23/1/2020). 

Fahd saat itu diperiksa sebagai saksi dalam pengembangan kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan laboratorium komputer untuk madrasah tsanawiyah di Kementerian Agama.

"Ya hari ini kita sampaikan, nanti keputusan resmi dari ketua umum kami," kata dia di kantor DPP Partai Berkarya, Jakarta, Jumat (24/1/2020).

Baca juga: Diperiksa KPK, Eks Ketua AMPG Fahd El Fouz Mengaku Senang

Menurut Badaruddin, rekomendasi ini belum bersifat formal. Namun, ia menjelaskan sebagian besar koleganya di partai sudah membahas persoalan ini dalam percakapan-percakapan non formal.

Badaruddin juga mengaku akan mengajak pengurus lainnya untuk berkonsultasi dengan Tommy dalam beberapa waktu ke depan terkait hal ini.

Ia meyakini Tommy akan mempertimbangkan aspirasi tersebut demi kebaikan partai di masa mendatang.

Di sisi lain, Badaruddin secara khusus berpesan ke Priyo agar lebih baik legawa dan mengundurkan diri.

"Jika tidak, paling telat Maret ini maka kemungkinan besar keluarga besar Berkarya mendesak DPP untuk menggelar munas untuk evalusi secara keseluruhan kepengurusan yang ada di Partai Berkarya," kata dia.

Baca juga: DPP Berkarya Persilakan KPK Periksa Priyo Budi Santoso Terkait Kasus Pengadaan Laboratorium Madrasah

Sebelumnya, Fahd yang juga mantan terpidana kasus pengadaan tersebut merasa senang kembali dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus itu.

Menurut dia, hal itu menunjukkan bahwa KPK serius menindaklanjuti keterangan yang ia sampaikan di persidangan dahulu.

"Cukup senang saya dipanggil hari ini, berarti tidak tebang pilih dan saya akan jelaskan terang benderang yang saya jelaskan di pengadilan. Tidak ada yang berubah," ujar Fahd, Kamis (23/1/2020).

Fahd pun mengaku akan membeberkan sejumlah nama politisi yang ikut berperan dalam kasus tersebut kepada penyidik. Termasuk yang ia singgung adalah nama Priyo dan Vasco.

"Tinggal penyidik mau menetapkan atau enggak. Saya hanya sampaikan secara terang benderang makanya saya dapat JC (status justice collaborator)," kata Fahd.

Dalam pengembangan kasus ini, KPK menetapkan seorang pegawai Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag bernama Undang Sumantri sebagai tersangka.

Adapun penetapan Undang sebagai tersangka merupakan pengembangan dari kasus yang turut menjerat Fahd.

Pada sekitar tahun 2017, nama Priyo dan Vasco tercantum dalam catatan penerima fee pada proyek pengadaan laboratorium komputer madrasah tsanawiyah Tahun 2011 dan pengadaan kitab suci Al Quran Tahun 2011.

Dalam surat tuntutan jaksa KPK untuk Fahd El Fouz saat itu, Priyo disebut mendapatkan fee 1 persen pada pengadaan laboratorium komputer dengan nilai proyek Rp 31,2 miliar.

Fahd juga mencatat jatah untuk pihak lain yakni fee untuk Zulkarnaen Djabar sebesar 6 persen, Vasco sebesar 2 persen, kantor 0,5 persen, Dendy 2,25 persen, dan untuk Fahd sendiri 3,25 persen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Nasional
KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

Nasional
Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Nasional
Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Nasional
Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Nasional
Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Nasional
Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Nasional
Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

Nasional
Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024

Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024

Nasional
KPK Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Gus Muhdlor

KPK Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Gus Muhdlor

Nasional
“Dissenting Opinion”, Hakim MK Arief Hidayat Usul Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

“Dissenting Opinion”, Hakim MK Arief Hidayat Usul Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Jokowi Resmikan 147 Bangunan Pascagempa dan 3 Ruas Jalan Daerah di Sulbar

Jokowi Resmikan 147 Bangunan Pascagempa dan 3 Ruas Jalan Daerah di Sulbar

Nasional
Pertemuan Megawati-Prabowo, PDI-P: Yang Sifatnya Formal Kenegaraan Tunggu Rakernas

Pertemuan Megawati-Prabowo, PDI-P: Yang Sifatnya Formal Kenegaraan Tunggu Rakernas

Nasional
Prabowo Akan Bertemu Tim Hukumnya Hari Ini, Bahas Putusan MK

Prabowo Akan Bertemu Tim Hukumnya Hari Ini, Bahas Putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com