Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 24/01/2020, 17:03 WIB

KOMPAS.com - Menteri Pendidikan Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim mengeluarkan empat kebijakan Merdeka Belajar di lingkup pendidikan tinggi bernama “Kampus Merdeka”.

Kebijakan Kampus Merdeka merupkan langkah awal dari rangkaian kebijakan untuk perguruan tinggi.

“Pendidikan tinggi di Indonesia harus menjadi ujung tombak yang bergerak tercepat. Karena dia begitu dekat dengan dunia pekerjaan,” ujar Nadiem dalam rapat koordinasi pendidikan tinggi di Kemendikbud, Jakarta, Jumat, (24/1/2020).

Adapun kebijakan Kampus Merdeka ini adalah hasil dari diskusi dari berbagai elemen pendidikan seperti perguruan tinggi, industri, asosiasi, dan lingkup pendidikan lain.

Baca juga: 25 Jurusan dengan Passing Grade Tertinggi di SBMPTN 2019

Tujuan dari kebijakan Kampus Merdeka, lanjut Nadiem adalah untuk mempercepat inovasi di bidang pendidikan tinggi.

“Kita ingin menciptakan dunia baru. Di mana S-1. itu hasil gotong royong dari berbagai aspek masyarakat,” ujar Nadiem.

Kebijakan Kampus Merdeka ini sudah dituangkan dalam bentuk Peraturan Menteri. Nadiem menyebutkan pelaksanaan kebijakan Kampus Merdeka bisa segera dilaksanakan.

Berikut empat pokok kebijakan Kampus Merdeka.

1. Otonomi Pembukaan Prodi Baru

Kemendikbud memberikan otonomi bagi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi (PTS) untuk melakuan pembukaan atau pendirian Program Studi (Prodi) baru.

Otonomi ini diberikan jika PTN dan PTS tersebut memiliki akreditasi A dan B, dan telah melakukan kerja sama dengan organisasi dan/atau universitas yang masuk dalam QS Top 100 World Universities.

“Pengecualian berlaku untuk prodi kesehatan dan pendidikan,” kata Nadiem Makarim.

Nadiem menjelaskan kerja sama dengan organisasi akan mencakup penyusunan kurikulum, praktik kerja atau magang, dan penempatan kerja bagi para mahasiswa.

Kemudian, Kemendikbud akan bekerja sama dengan perguruan tinggi dan mitra prodi untuk melakukan pengawasan.

“Tracer study wajib dilakukan setiap tahun. Perguruan tinggi wajib memastikan hal ini diterapkan," ujar Nadiem.

2. Re-akreditasi otomatis dan sukarela

Nadiem menjelaskan kebijakan Kampus Merdeka yang kedua adalah program re-akreditasi yang bersifat otomatis untuk seluruh peringkat dan bersifat sukarela bagi perguruan tinggi dan prodi yang sudah siap naik peringkat.

Ke depan, tahapan akreditasi yang sudah ditetapkan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) tetap berlaku selama 5 tahun tetapi akan diperbaharui secara otomatis.

"Pengajuan re-akreditasi PT dan prodi dibatasi paling cepat 2 tahun setelah mendapatkan akreditasi yang terakhir kali. Untuk perguruan tinggi yang berakreditasi B dan C bisa mengajukan peningkatan akreditasi kapanpun," tutur Nadiem.

Nadiem menyebutkan Akreditasi A akan diberikan kepada perguruan tinggi yang berhasil mendapatkan akreditasi internasional.

Daftar akreditasi internasional yang diakui untuk akreditasi akan ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

Nadiem mengatakan evaluasi akreditasi akan dilakukan BAN-PT jika ditemukan penurunan kualitas yang meliputi pengaduan masyarakat dengan disertai bukti yang konkret, serta penurunan tajam jumlah mahasiswa baru yang mendaftar dan lulus dari prodi ataupun perguruan tinggi.

3. Mempermudah syarat Kampus jadi PTN BH

Kebijakan Kampus Merdeka yang ketiga terkait kebebasan bagi PTN Badan Layanan Umum (BLU) dan Satuan Kerja (Satker) untuk menjadi PTN Badan Hukum (PTN BH).

Kemendikbud akan mempermudah persyaratan PTN BLU dan Satker untuk menjadi PTN BH tanpa terikat status akreditasi.

Nadiem menyebut Kemendikbud akan memastikan banyak PTN BH agar bisa berkompetisi di tingkat dunia.

“Di Indonesia baru 11 PTN BH. Sisanya Satuan Kerja dan Badan Layanan Umum (BLU),” ujarnya.

4. Kebebasan untuk mahasiswa belajar lintas prodi

Sementara itu, kebijakan Kampus Merdeka yang keempat akan memberikan hak kepada mahasiswa untuk mengambil mata kuliah di luar prodi dan melakukan perubahan definisi Satuan Kredit Semester (sks).

“Dalam 8 semester itu, kami sebagai kementerian membijakkan untuk perguruan tinggi yaitu tiga semester bisa belajar di luar prodi. Kalau mahasiswa 100 persen ingin di belajar di luar prodi, itu kebebasan mahasiswa. Tapi kewajiban bagi perguruan tinggi memberikan kebebasan,” ujar Nadiem.

Selain itu, mahasiswa juga dapat mengambil sks di prodi lain di dalam kampusnya sebanyak satu semester dari total semester yang harus ditempuh.

“Ini tidak berlaku untuk prodi kesehatan,"

Di sisi lain, Kemendikbud juga mendorong mahasiswa untuk mencari pengalaman baru di luar kampus. Oleh karena itu, Kemendikbud memberikan kebebasan untuk kampus menentukan bobot SKS.

“Kementerian dan rektor berhak menyetujui program di luar kampus. Ada magang, mengajar di sekolah, studi independen mahasiswa bersama dosen, penelitian membantu S2 dan S3, proyek desa, pertukaran pelajar dan lainnya,” ujar Nadiem.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Kian Dekatnya Sandiaga ke PPP Setelah Masuk Bursa Cawapres Ganjar

Kian Dekatnya Sandiaga ke PPP Setelah Masuk Bursa Cawapres Ganjar

Nasional
KASN: ASN Terlibat Politik, Kerja Birokrasi Tak Efektif

KASN: ASN Terlibat Politik, Kerja Birokrasi Tak Efektif

Nasional
Putusan MK soal Sistem Pemilu Diduga Bocor, Mahfud MD Minta Polisi Usut

Putusan MK soal Sistem Pemilu Diduga Bocor, Mahfud MD Minta Polisi Usut

Nasional
Soal PK Moeldoko, SBY Mengaku Ditelepon Mantan Menteri, Ada yang Ingin Demokrat Gagal Pemilu

Soal PK Moeldoko, SBY Mengaku Ditelepon Mantan Menteri, Ada yang Ingin Demokrat Gagal Pemilu

Nasional
Survei Litbang 'Kompas': Mayoritas Responden Nilai Presiden Harus Netral dalam Pemilu 2024

Survei Litbang "Kompas": Mayoritas Responden Nilai Presiden Harus Netral dalam Pemilu 2024

Nasional
Sowan ke Tokoh Agama Banten, Ganjar: Mereka Mendoakan, Saya Terjemahkan sebagai Dukungan

Sowan ke Tokoh Agama Banten, Ganjar: Mereka Mendoakan, Saya Terjemahkan sebagai Dukungan

Nasional
Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK dan Kegelisahan Aktivis Antikorupsi jika KPK Makin Politis

Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK dan Kegelisahan Aktivis Antikorupsi jika KPK Makin Politis

Nasional
Ganjar: Di Instagram Saya Kena 'Bully' Ratusan Ribu Kali, Cuekin Aja

Ganjar: Di Instagram Saya Kena "Bully" Ratusan Ribu Kali, Cuekin Aja

Nasional
MK Bantah soal Putusan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup yang Bocor

MK Bantah soal Putusan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup yang Bocor

Nasional
Lemahnya Pengendalian Rokok, Rawan Ketahanan Makanan Pokok

Lemahnya Pengendalian Rokok, Rawan Ketahanan Makanan Pokok

Nasional
Prima Demo di MA Hari Ini, Berharap Kasasi Tunda Pemilu Dikabulkan

Prima Demo di MA Hari Ini, Berharap Kasasi Tunda Pemilu Dikabulkan

Nasional
Megawati Resmikan Kantor Pusat Koordinasi Relawan Ganjar pada 1 Juni

Megawati Resmikan Kantor Pusat Koordinasi Relawan Ganjar pada 1 Juni

Nasional
[GELITIK NASIONAL] Gibran dalam Pusaran Manuver Prabowo

[GELITIK NASIONAL] Gibran dalam Pusaran Manuver Prabowo

Nasional
Ada Isu MK Kembalikan Sistem Proporsional Tertutup, SBY: Ingat, Bisa “Chaos” Politik

Ada Isu MK Kembalikan Sistem Proporsional Tertutup, SBY: Ingat, Bisa “Chaos” Politik

Nasional
Pertahankan Capres Pilihannya, Jokowi Dinilai Lebih Bernyali daripada SBY

Pertahankan Capres Pilihannya, Jokowi Dinilai Lebih Bernyali daripada SBY

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com