KOMPAS.com - Menteri Pendidikan Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim mengeluarkan empat kebijakan Merdeka Belajar di lingkup pendidikan tinggi bernama “Kampus Merdeka”.
Kebijakan Kampus Merdeka merupkan langkah awal dari rangkaian kebijakan untuk perguruan tinggi.
“Pendidikan tinggi di Indonesia harus menjadi ujung tombak yang bergerak tercepat. Karena dia begitu dekat dengan dunia pekerjaan,” ujar Nadiem dalam rapat koordinasi pendidikan tinggi di Kemendikbud, Jakarta, Jumat, (24/1/2020).
Adapun kebijakan Kampus Merdeka ini adalah hasil dari diskusi dari berbagai elemen pendidikan seperti perguruan tinggi, industri, asosiasi, dan lingkup pendidikan lain.
Baca juga: 25 Jurusan dengan Passing Grade Tertinggi di SBMPTN 2019
Tujuan dari kebijakan Kampus Merdeka, lanjut Nadiem adalah untuk mempercepat inovasi di bidang pendidikan tinggi.
“Kita ingin menciptakan dunia baru. Di mana S-1. itu hasil gotong royong dari berbagai aspek masyarakat,” ujar Nadiem.
Kebijakan Kampus Merdeka ini sudah dituangkan dalam bentuk Peraturan Menteri. Nadiem menyebutkan pelaksanaan kebijakan Kampus Merdeka bisa segera dilaksanakan.
Berikut empat pokok kebijakan Kampus Merdeka.
1. Otonomi Pembukaan Prodi Baru
Kemendikbud memberikan otonomi bagi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi (PTS) untuk melakuan pembukaan atau pendirian Program Studi (Prodi) baru.
Otonomi ini diberikan jika PTN dan PTS tersebut memiliki akreditasi A dan B, dan telah melakukan kerja sama dengan organisasi dan/atau universitas yang masuk dalam QS Top 100 World Universities.
“Pengecualian berlaku untuk prodi kesehatan dan pendidikan,” kata Nadiem Makarim.
Nadiem menjelaskan kerja sama dengan organisasi akan mencakup penyusunan kurikulum, praktik kerja atau magang, dan penempatan kerja bagi para mahasiswa.
Kemudian, Kemendikbud akan bekerja sama dengan perguruan tinggi dan mitra prodi untuk melakukan pengawasan.
“Tracer study wajib dilakukan setiap tahun. Perguruan tinggi wajib memastikan hal ini diterapkan," ujar Nadiem.
2. Re-akreditasi otomatis dan sukarela
Nadiem menjelaskan kebijakan Kampus Merdeka yang kedua adalah program re-akreditasi yang bersifat otomatis untuk seluruh peringkat dan bersifat sukarela bagi perguruan tinggi dan prodi yang sudah siap naik peringkat.
Ke depan, tahapan akreditasi yang sudah ditetapkan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) tetap berlaku selama 5 tahun tetapi akan diperbaharui secara otomatis.
"Pengajuan re-akreditasi PT dan prodi dibatasi paling cepat 2 tahun setelah mendapatkan akreditasi yang terakhir kali. Untuk perguruan tinggi yang berakreditasi B dan C bisa mengajukan peningkatan akreditasi kapanpun," tutur Nadiem.
Nadiem menyebutkan Akreditasi A akan diberikan kepada perguruan tinggi yang berhasil mendapatkan akreditasi internasional.
Daftar akreditasi internasional yang diakui untuk akreditasi akan ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Nadiem mengatakan evaluasi akreditasi akan dilakukan BAN-PT jika ditemukan penurunan kualitas yang meliputi pengaduan masyarakat dengan disertai bukti yang konkret, serta penurunan tajam jumlah mahasiswa baru yang mendaftar dan lulus dari prodi ataupun perguruan tinggi.
3. Mempermudah syarat Kampus jadi PTN BH
Kebijakan Kampus Merdeka yang ketiga terkait kebebasan bagi PTN Badan Layanan Umum (BLU) dan Satuan Kerja (Satker) untuk menjadi PTN Badan Hukum (PTN BH).
Kemendikbud akan mempermudah persyaratan PTN BLU dan Satker untuk menjadi PTN BH tanpa terikat status akreditasi.
Nadiem menyebut Kemendikbud akan memastikan banyak PTN BH agar bisa berkompetisi di tingkat dunia.
“Di Indonesia baru 11 PTN BH. Sisanya Satuan Kerja dan Badan Layanan Umum (BLU),” ujarnya.
4. Kebebasan untuk mahasiswa belajar lintas prodi
Sementara itu, kebijakan Kampus Merdeka yang keempat akan memberikan hak kepada mahasiswa untuk mengambil mata kuliah di luar prodi dan melakukan perubahan definisi Satuan Kredit Semester (sks).
“Dalam 8 semester itu, kami sebagai kementerian membijakkan untuk perguruan tinggi yaitu tiga semester bisa belajar di luar prodi. Kalau mahasiswa 100 persen ingin di belajar di luar prodi, itu kebebasan mahasiswa. Tapi kewajiban bagi perguruan tinggi memberikan kebebasan,” ujar Nadiem.
Selain itu, mahasiswa juga dapat mengambil sks di prodi lain di dalam kampusnya sebanyak satu semester dari total semester yang harus ditempuh.
“Ini tidak berlaku untuk prodi kesehatan,"
Di sisi lain, Kemendikbud juga mendorong mahasiswa untuk mencari pengalaman baru di luar kampus. Oleh karena itu, Kemendikbud memberikan kebebasan untuk kampus menentukan bobot SKS.
“Kementerian dan rektor berhak menyetujui program di luar kampus. Ada magang, mengajar di sekolah, studi independen mahasiswa bersama dosen, penelitian membantu S2 dan S3, proyek desa, pertukaran pelajar dan lainnya,” ujar Nadiem.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.