Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahfud: Belum Ada Putusan Tragedi Semanggi Pelanggaran HAM Berat atau Bukan

Kompas.com - 24/01/2020, 15:20 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menegaskan, hingga saat ini belum ada putusan hukum yang meyatakan Tragedi Semanggi I dan II adalah pelanggaran HAM berat atau bukan pelanggaran HAM berat.

"Tidak ada satu pernyataan yang sifatnya kategoris bahwa kasus Semanggi I dan II bukan pelanggaran (HAM) berat atau pelanggaran HAM berat. Sekarang ini masih berproses," ujar Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (26/1/2020).

Mahfud melanjutkan, karena belum ada keputusan hukum yang bersifat final dan mengikat, ia pun yakin Kejaksaan Agung akan menindaklanjutinya.

Baca juga: Komnas HAM Siap Temui Jaksa Agung Bahas Tragedi Semanggi I dan II

Keyakinan Mahfud tersebut merujuk pada pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin sebelumnya di Kompleks Parlemen, Senayan, beberapa waktu lalu.

"Kejaksaan Agung siap menyelesaikan kasus itu kalau itu masih dianggap masalah. Kan itu pernyatannya (Jaksa Agung)," ujar Mahfud MD.

Mahfud sekaligus mengklarifikasi persepsi yang beredar di publik mengenai Jaksa Agung yang mengatakan Tragedi Semanggi I dan II bukan termasuk ke dalam kategori pelanggaran HAM berat.

Mahfud meluruskan, pernyataan Jaksa Agung itu mengutip rekomendasi DPR RI sekitar tahun 2001.

Baca juga: Penjelasan Jaksa Agung soal Ucapan Tragedi Semanggi I dan II Bukan Pelanggaran HAM Berat

Artinya, pernyataan itu bukan bagian dari pernyatan pribadi atau sebagai pimpinan Korps Adhyaksa.

"Tapi yang menjadi berita di media, yang anda-anda ini tulis, Jaksa Agung mengatakan di Semanggi I dan II tidak ada pelanggaran HAM berat. Padahal itu pernyataan DPR tahun 2001," ujar Mahfud MD.

Mahfud sekali lagi menegaskan bahwa pengusutan dugaan pelanggaran HAM berat di Tragedi Semanggi I dan II bukan perkara mudah. Oleh sebab itu, pihaknya tidak menetapkan target waktu.

"Enggak ada tenggat waktu. Kita lihat saja nanti. Kalau pakai tenggat waktu nanti sulit ya. Karena ini agak rumit, menyangkut pembuktian, prosedur, perbedaan undang-undang yang dipakai," ujar Mahfud.

Baca juga: Adian Sakit Hati Tragedi Semanggi Disebut Bukan Pelanggaran HAM Berat

"Komnas HAM memakai UU Nomor 26. Jaksa Agung memakai hukum acara tentang pemeriksaan kasus yang harus dibawa ke pengadilan. Sama-sama punya alasan. Jadi kita cari jalan keluarnya," lanjut dia.

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, peristiwa Semanggi I dan II bukanlah pelanggaran berat HAM.

Hal ini disampaikan Burhanuddin, di dalam rapat kerja dengan Komisi III pada pemaparan terkait perkembangan penanganan kasus HAM.

"Peristiwa Semanggi I, Semanggi II, telah ada hasil rapat paripurna DPR RI yang menyatakan peristiwa tersebut bukan merupakan pelanggaran HAM berat," kata Burhanuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/1/2020).

Baca juga: Mahfud MD: Pernyataan Jaksa Agung soal Tragedi Semanggi Merujuk Rekomendasi DPR

Kendati demikian, Burhanuddin tidak menyebutkan, kapan rapat paripurna DPR yang secara resmi menyatakan peristiwa Semanggi I dan II tak termasuk pelanggaran HAM berat.

Berdasarkan penelusuran Kompas.com, DPR RI periode 1999-2004 pernah merekomendasikan bahwa Peristiwa Semanggi I dan II tidak termasuk dalam kategori pelanggaran berat HAM.

Rekomendasi itu sendiri diketahui berbeda dengan hasil penyelidikan Komite Komisi Penyelidik Pelanggaran (KPP) HAM Tragedi Trisakti, Semanggi I dan II yang menyatakan sebaliknya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi: Mudik Tahun ini Kenaikannya 56 Persen, Total Pemudik 190 Juta

Jokowi: Mudik Tahun ini Kenaikannya 56 Persen, Total Pemudik 190 Juta

Nasional
Jawaban Puan Ditanya soal Wacana Pertemuan Prabowo-Megawati Usai Pilpres 2024

Jawaban Puan Ditanya soal Wacana Pertemuan Prabowo-Megawati Usai Pilpres 2024

Nasional
Yusril Kutip Ucapan Mahfud soal Gugatan ke MK Bukan Cari Menang, Sebut Bertolak Belakang

Yusril Kutip Ucapan Mahfud soal Gugatan ke MK Bukan Cari Menang, Sebut Bertolak Belakang

Nasional
Tunggu Langkah Prabowo, Golkar Tak Masalah PDI-P Merapat ke Koalisi Pemerintahan Selanjutnya

Tunggu Langkah Prabowo, Golkar Tak Masalah PDI-P Merapat ke Koalisi Pemerintahan Selanjutnya

Nasional
Yusril Kembali Klarifikasi Soal 'Mahkamah Kalkulator' yang Dikutip Mahfud MD

Yusril Kembali Klarifikasi Soal "Mahkamah Kalkulator" yang Dikutip Mahfud MD

Nasional
Setelah Lebaran, Ketua MA Proses Pengisian Wakil Ketua MA Non-Yudisial dan Sekretaris MA yang Kosong

Setelah Lebaran, Ketua MA Proses Pengisian Wakil Ketua MA Non-Yudisial dan Sekretaris MA yang Kosong

Nasional
Jokowi: Saya Tidak Mau Berkomentar yang Berkaitan dengan MK

Jokowi: Saya Tidak Mau Berkomentar yang Berkaitan dengan MK

Nasional
KPU dan Kubu Prabowo Kompak, Anggap Gugatan Anies dan Ganjar Langgar Aturan MK

KPU dan Kubu Prabowo Kompak, Anggap Gugatan Anies dan Ganjar Langgar Aturan MK

Nasional
Sekjen Golkar: Bayangkan kalau Kita Lagi Siapkan Pilkada, Malah Bicara Munas, Apa Enggak Pecah?

Sekjen Golkar: Bayangkan kalau Kita Lagi Siapkan Pilkada, Malah Bicara Munas, Apa Enggak Pecah?

Nasional
Singgung Pernyataan Puan soal Hak Angket Pemilu, Golkar: Yang Usulkan Ternyata Belum Berproses

Singgung Pernyataan Puan soal Hak Angket Pemilu, Golkar: Yang Usulkan Ternyata Belum Berproses

Nasional
UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

Nasional
THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

Nasional
Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Nasional
Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com