JAKARTA, KOMPAS.com - Presidium Komite Penyelamatan TVRI Agil Samal menilai, ada yang janggal dari pemecatan Helmy Yahya sebagai Direktur Utama TVRI.
Sebab, menurut dia, tidak ada kesalahan mendasar yang dilakukan Helmy sehingga dipecat.
"Kejanggalannya, apa kesalahan Helmy yang paling mendasar sehingga bisa dipecat, semua pemberhentian ini adalah dengan asumsi atau hanya dugaan," kata Agil pada Kompas.com, Jumat (24/1/2020).
Menurut Agil, ada tata cara yang harus ditempuh jika Helmy dianggap Dewan Pengawas melakukan penyalahgunaan anggaran atau kesalahan prosedur, salah satunya melalui proses hukum.
Baca juga: Pemecatan Helmy Yahya dari Dirut TVRI, DPR: Harus Audit Investigasi
Jika terbukti bersalah secara hukum, menurut dia, barulah Helmy bisa dipecat.
"Harus melalui sebuah proses hukum yang berlaku jika terbukti barulah diambil keputusan. Ini yang menjadi ganjalan," ujar dia.
Kejanggalan lainnya, menurut Agil, adalah saat para karyawan menghadiri rapat dengar pendapat Komisi I dengan Dewan Pengawas TVRI.
Dalam rapat itu, kata dia, argumen Dewan Pengawas soal alasan pemberhentian Helmy dimentahkan oleh Komisi I.
Namun, Agil tidak menyebut spesifik alasan mana yang dimentahkan oleh Komisi I DPR.
"Menjadi lebih terbuka ketika semua alasan Dewan Pengawas soal pemberhentian Helmy itu dimentahkan oleh para anggota Komisi l Selasa (21/1/2020) lalu," ucap dia.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.