JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aset milik para tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang diduga berada di luar negeri.
Demikian disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono di Gedung Bundar, Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (23/1/2020).
"Penyidik sudah melakukan koordinasi dengan biro hukum kita dan PPATK guna mengambil langkah-langkah hukum terhadap aset yang diduga milik tersangka yang berada di luar negeri," kata Hari.
Baca juga: Kejagung Menggeledah Rumah Dua Tersangka Kasus Jiwasraya
Kendati demikian, ia mengaku belum memiliki informasi mengenai negara yang menjadi tempat penyimpanan aset para tersangka Jiwasraya itu.
Informasi itu, kata Hari, masih dalam penelusuran.
"Masih dilacak dulu, di negara mana nanti PPATK yang akan menginformasikan," ujar dia.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah memastikan ada aset milik tersangka kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang disembunyikan di luar negeri.
"Pasti ada. Saya pastikan ada (indikasi aset para tersangka disembunyikan ke luar negeri)," kata Febrie di Gedung Bundar, Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (22/1/2020).
Baca juga: DPR Tuding OJK Tak Selami Lebih Dalam Kasus Jiwasraya
Ia pun memastikan bahwa penyidik akan terus mengejar aset para tersangka demi mengembalikan kerugian negara.
Berdasarkan perkiraan sementara Kejagung, kerugian negara akibat kasus tersebut sekitar Rp 13,7 triliun.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.