JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo didesak untuk memecat Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly lantaran diduga telah berbohong ihwal keberadaan eks calon anggota legislatif PDI Perjuangan, Harun Masiku, yang kini berstatus tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Harun jadi tersangka atas dugaan menyuap eks komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, untuk dapat menggantikan Nazarudin Kiemas duduk di kursi parlemen periode 2019-2024.
Yasonna juga dilaporkan ke KPK oleh Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi atas dugaan telah berupaya menghalangi upaya pengungapan perkara yang dilakukan oleh KPK.
Baca juga: KPK Dalami Laporan Dugaan Yasonna Rintangi Penyidikan Harun Masiku
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menyatakan, pernyataan Yasonna yang sempat menyebut Harun berada di luar negeri sejak sebelum operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wahyu dilakukan KPK pada 8 Januari lalu, bertolak belakang dengan informasi yang diberikan Direktur Jenderal Imigrasi Ronny F Sompie.
Ronny menyebut, Harun sudah berada di Tanah Air sejak 7 Januari setelah tercatat terbang ke Singapura pada 6 Januari.
"Dia (Yasonna) berkata bohong ke publik, (dengan) mengatakan tidak tahu Harun Masiku. Ternyata, Harun sudah di Indonesia. Maka ini harus dijadikan pegangan utama bagi Presiden Joko Widodo untuk segera menegur bahkan memecat yang bersangkutan," kata Kurnia di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (23/1/2020).
Menurut dia, perbuatan Yasonna dapat dikategorikan sebagai sebuah upaya menghalangi proses hukum atau obstraction of justice.
Dalam Pasal 21 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja mencegah atau merintangi secara langsung atau tidak langsung pengungkapan perkara korupsi dapat dipidana.
"Tidak masuk akal begitu lho alasan dari Kementerian Hukum dan HAM. Sebenarnya kan persoalannya sederhana mereka tinggal cek CCTV di bandara saja apakah benar temuan-temuan atau petunjuk yang diberikan oleh Tempo, tetapi itu juga tidak ditindaklanjuti dengan baik," kata Kurnia.
Baca juga: Ketua Komisi III Minta Warga Tanjung Priok Maafkan Ucapan Yasonna Laoly
Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa turut meragukan informasi yang diberikan Yasonna atas keberadaan Harun Masiku.
Menurut dia, informasi yang diberikan Dirjen Imigrasi jauh lebih dapat dipercaya dibandingkan informasi dari Yasonna.
"Ya kita percaya Dirjen (Imigrasi) dong daripada Menteri (Hukum dan HAM)," kata Desmond di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/1/2020).
Ia pun sepakat dengan pernyataan Kurnia yang menyebut bahwa Yasonna akan sulit membedakan posisinya antara bertugas sebagai Kemenkumham dengan Ketua DPP PDI Perjuangan.
Selain itu, Desmond menduga, ada ketidakharmonisan di internal Kemenkumham lantaran adanya simpang siur informasi tentang keberadaan Harun.
Adanya perbedaan pernyataan antara Yasonnya dan Ronny menunjukkan bahwa Yasonna tak memiliki wibawa di mata anak buahnya.