JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) akan meminta klarifikasi pihak Polda Metro Jaya terkait dugaan penyiksaan oleh oknum polisi terhadap Lutfi Alfiandi.
Lutfi merupakan pemuda yang fotonya viral karena membawa bendera di tengah aksi demo pelajar STM, September 2019.
"Kompolnas akan melakukan klarifikasi kepada Polda Metro Jaya," ujar Komisioner Kompolnas Poengky Indarti ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (23/1/2020).
Baca juga: Dugaan Penyiksaan terhadap Lutfi, Anggota Komisi III Minta Hakim Menggalinya Saat Sidang
Ia berpendapat bahwa keluarga maupun pengacara dapat melaporkan dugaan tersebut kepada Propam Polda Metro Jaya maupun Kompolnas ketika Lutfi masih ditahan agar dapat segera diproses.
Sebab, untuk membuktikan dugaan tersebut, Poengky menekankan pada pentingnya alat bukti.
"Yang penting dalam kasus ini masalah pembuktiannya. Jika benar disiksa dengan cara disetrum, apakah bisa dicek dari fisiknya? Harus ada pemeriksaan medis. Selain itu apakah ada CCTV yang merekam, atau foto yang menunjukkan luka-luka, atau saksi yang melihat," kata dia.
Menurut dia, penyidik Polri di bawah Polda Metro Jaya termasuk polres sudah dilengkapi kamera CCTV maupun bentuk dokumentasi lainnya dalam menjalankan tugas.
Hal itu, kata Poengky, guna meminimalkan terjadinya penyiksaan.
Dengan adanya dugaan tersebut, ia berharap Propam dapat segera menelusuri pengakuan Lutfi.
Baca juga: Komisi III Minta Oknum Polisi Penganiaya Lutfi Dihukum
Kemudian, secara bersamaan, Poengky mengatakan bahwa majelis hakim juga berwenang untuk menggali fakta dari dugaan tersebut.
"Karena kasus ini sudah di pengadilan, maka majelis hakim yang saat ini lebih bisa menggali kebenaran faktanya," tutur dia.
Adapun sebelumnya Lutfi Alfiandi mengaku dianiya oknum penyidik saat ia dimintai keterangan di Polres Jakarta Barat.
Lutfi membeberkan bahwa dirinya terus menerus diminta mengaku telah melempar batu ke arah polisi.
"Saya disuruh duduk, terus disetrum, ada setengah jam lah. Saya disuruh ngaku kalau lempar batu ke petugas, padahal saya tidak melempar," ujar Lutfi di hadapan Hakim Pengedilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (20/1/2020).
Baca juga: Komnas HAM Minta Kapolda Metro Jaya Cari Oknum Polisi Penganiaya Lutfi
Lutfi saat itu merasa tertekan dengan perlakukan penyidik terhadapnya. Sebab, ia disuruh mengaku apa yang tidak diperbuatnya. Desakan itu membuat dia akhirnya menyatakan apa yang tidak dilakukannya.
"Karena saya saat itu tertekan makanya saya bilang akhirnya saya lempar batu. Saat itu kuping saya dijepit, disetrum, disuruh jongkok juga," kata Lutfi.
Namun, dugaan penyiksaan itu terhenti saat polisi mengetahui foto Lutfi viral di media sosial.
"Waktu itu polisi nanya, apakah benar saya yang fotonya viral. Terus pas saya jawab benar, lalu mereka berhenti menyiksa saya," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.