Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Helmy Yahya Dipecat, Tunjangan Kinerja Karyawan TVRI Tertunda

Kompas.com - 24/01/2020, 08:20 WIB
Sania Mashabi,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presidium Komite Penyelamatan TVRI Agil Samal mendesak Dewan Pengawas bertanggung jawab atas tertundanya pembayaran tunjangan kinerja karyawan pasca-pemecatan Helmy Yahya sebagai Direktur Utama TVRI.

Sebab, menurut dia, tunjangan kinerja yang seharusnya diberikan pada Februari mendatang tidak bisa dikeluarkan karena menunggu penunjukkan direktur utama definitif pengganti Helmy Yahya.

Karyawan LPP TVRI desak Dewan Pengawas LPP TVRI untuk bertanggung jawab atas sikap mereka yang memberhentikan Direktur Utama definitif, Helmy Yahya," kata Agil dalam keterangan tertulisnya, Kamis (24/1/2020).

"Dengan pemberhentian Helmy Yahya, otomatis pembayaran tunjangan kinerja karyawan mutlak terhambat," ucap dia.

Baca juga: Pemecatan Helmy Yahya dari Dirut TVRI, DPR: Harus Audit Investigasi

Agil mengatakan, Pelaksana Tugas Direktur Utama TVRI Supriyono, bersama direktur keuangan Isnan Rahmanto sempat menggumpulkan karyawan untuk membahas pembayaran tunjangan kinerja.

Dalam dalam pertemuan itu, lanjut Agil, Isnan mengaku sudah mengingatkan Dewan Pengawas untuk berpikir dua kali ketika memecat Helmy Yahya.

"Karena akan berdampak pada kekisruhan dan menghambat proses pencairan tunjangan kinerja dari negara," ucap Agil.

Ia mengatakan, berdasarkan penuturan Isnan, jika saat ini TVRI memaksakan membayar tunjangan kinerja karyawan pada bulan Februari, akan berimbas pada pembayaran gaji Juli mendatang.

"Maka risikonya pada bulan Juli seluruh karyawan TVRI terancam tidak bisa bergaji lagi, karena total anggaran gaji Rp 69 miliar telah terpakai untuk membayar sekitar 4.800 gaji dan tunjangan kinerja karyawan pada semester pertama di tahun 2020," ujar dia. 

Pembayaran gaji selanjutnya, tambah Agil, baru bisa dilakukan setelah diberikan anggaran belanja tambahan (ABT) dari Kementerian Keuangan dengan persetujuan direktur utama definitif.

"Seterusnya gaji harus menunggu anggaran belanja tambahan, anggaran belanja tambahan yang harus diajukan ke Dirjen Anggaran Kemenkeu itupun dengan persetujuan pengguna anggaran atau direktur utama yang definitif," kata Agil.

Baca juga: Dewas TVRI Sebut Siaran Liga Inggris yang Dibeli Helmy Yahya Tak Sesuai Jati Diri Bangsa

Sebelumnya, Ketua Dewan Pengawas TVRI Arif Hidayat Thamrin mengungkap alasan pemecatan Helmy Yahya sebagai Direktur Utama TVRI dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi I DPR, Selasa (21/1/2020).

Salah satunya alasannya, kata dia, TVRI terkesan mengejar share dan rating dalam kepemimpinan Helmy Yahya.

Hal tersebut, lanjut Arif terlihat dari banyaknya siaran asing di TVRI.

"Seolah-olah Direksi TVRI mengejar rating dan share seperti televisi swasta. Kami ada APBN harus bayar dalam bentuk membayar ke luar negeri," kata Arif.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com