Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Helmy Yahya Dipecat, Tunjangan Kinerja Karyawan TVRI Tertunda

Kompas.com - 24/01/2020, 08:20 WIB
Sania Mashabi,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presidium Komite Penyelamatan TVRI Agil Samal mendesak Dewan Pengawas bertanggung jawab atas tertundanya pembayaran tunjangan kinerja karyawan pasca-pemecatan Helmy Yahya sebagai Direktur Utama TVRI.

Sebab, menurut dia, tunjangan kinerja yang seharusnya diberikan pada Februari mendatang tidak bisa dikeluarkan karena menunggu penunjukkan direktur utama definitif pengganti Helmy Yahya.

Karyawan LPP TVRI desak Dewan Pengawas LPP TVRI untuk bertanggung jawab atas sikap mereka yang memberhentikan Direktur Utama definitif, Helmy Yahya," kata Agil dalam keterangan tertulisnya, Kamis (24/1/2020).

"Dengan pemberhentian Helmy Yahya, otomatis pembayaran tunjangan kinerja karyawan mutlak terhambat," ucap dia.

Baca juga: Pemecatan Helmy Yahya dari Dirut TVRI, DPR: Harus Audit Investigasi

Agil mengatakan, Pelaksana Tugas Direktur Utama TVRI Supriyono, bersama direktur keuangan Isnan Rahmanto sempat menggumpulkan karyawan untuk membahas pembayaran tunjangan kinerja.

Dalam dalam pertemuan itu, lanjut Agil, Isnan mengaku sudah mengingatkan Dewan Pengawas untuk berpikir dua kali ketika memecat Helmy Yahya.

"Karena akan berdampak pada kekisruhan dan menghambat proses pencairan tunjangan kinerja dari negara," ucap Agil.

Ia mengatakan, berdasarkan penuturan Isnan, jika saat ini TVRI memaksakan membayar tunjangan kinerja karyawan pada bulan Februari, akan berimbas pada pembayaran gaji Juli mendatang.

"Maka risikonya pada bulan Juli seluruh karyawan TVRI terancam tidak bisa bergaji lagi, karena total anggaran gaji Rp 69 miliar telah terpakai untuk membayar sekitar 4.800 gaji dan tunjangan kinerja karyawan pada semester pertama di tahun 2020," ujar dia. 

Pembayaran gaji selanjutnya, tambah Agil, baru bisa dilakukan setelah diberikan anggaran belanja tambahan (ABT) dari Kementerian Keuangan dengan persetujuan direktur utama definitif.

"Seterusnya gaji harus menunggu anggaran belanja tambahan, anggaran belanja tambahan yang harus diajukan ke Dirjen Anggaran Kemenkeu itupun dengan persetujuan pengguna anggaran atau direktur utama yang definitif," kata Agil.

Baca juga: Dewas TVRI Sebut Siaran Liga Inggris yang Dibeli Helmy Yahya Tak Sesuai Jati Diri Bangsa

Sebelumnya, Ketua Dewan Pengawas TVRI Arif Hidayat Thamrin mengungkap alasan pemecatan Helmy Yahya sebagai Direktur Utama TVRI dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi I DPR, Selasa (21/1/2020).

Salah satunya alasannya, kata dia, TVRI terkesan mengejar share dan rating dalam kepemimpinan Helmy Yahya.

Hal tersebut, lanjut Arif terlihat dari banyaknya siaran asing di TVRI.

"Seolah-olah Direksi TVRI mengejar rating dan share seperti televisi swasta. Kami ada APBN harus bayar dalam bentuk membayar ke luar negeri," kata Arif.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PAN Yakin Prabowo-Gibran Bakal Bangun Kabinet Zaken

PAN Yakin Prabowo-Gibran Bakal Bangun Kabinet Zaken

Nasional
Puan Lantik 3 Srikandi Anggota PAW dari Fraksi P-Nasdem, PPP, dan PKB

Puan Lantik 3 Srikandi Anggota PAW dari Fraksi P-Nasdem, PPP, dan PKB

Nasional
Jokowi Gelar Bukber di Istana, Wapres Singgung soal Kendalikan Nafsu Saat Berikan Tausiyah

Jokowi Gelar Bukber di Istana, Wapres Singgung soal Kendalikan Nafsu Saat Berikan Tausiyah

Nasional
Misi Kemanusiaan di Palestina, Fadli Zon Harap Kerja Sama Lembaga Zakat Indonesia-UNRWA Segera Dibentuk

Misi Kemanusiaan di Palestina, Fadli Zon Harap Kerja Sama Lembaga Zakat Indonesia-UNRWA Segera Dibentuk

Nasional
Soal Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis, Kubu Ganjar-Mahfud: Alasan Mengada-ada

Soal Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis, Kubu Ganjar-Mahfud: Alasan Mengada-ada

Nasional
DPR Setujui Perpanjangan Waktu Pembahasan RUU KIA, Puan Ungkap Alasannya

DPR Setujui Perpanjangan Waktu Pembahasan RUU KIA, Puan Ungkap Alasannya

Nasional
Arus Mudik Lebaran 2024 Diperkirakan Melonjak, Komisi V DPR Minta Kemenhub Serius Siapkan Kelaikan Angkutan Umum

Arus Mudik Lebaran 2024 Diperkirakan Melonjak, Komisi V DPR Minta Kemenhub Serius Siapkan Kelaikan Angkutan Umum

Nasional
Yakin MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, TKN: Gugatannya Tidak Masuk Akal

Yakin MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, TKN: Gugatannya Tidak Masuk Akal

Nasional
Kemenko Polhukam Identifikasi 1.900 Mahasiswa Jadi Korban TPPO Bermodus 'Ferienjob' di Jerman

Kemenko Polhukam Identifikasi 1.900 Mahasiswa Jadi Korban TPPO Bermodus "Ferienjob" di Jerman

Nasional
Lewat Telepon, Putra Mahkota Abu Dhabi Ucapkan Selamat ke Gibran

Lewat Telepon, Putra Mahkota Abu Dhabi Ucapkan Selamat ke Gibran

Nasional
Cerita soal Saham Freeport, Jokowi: Seperti Tak Ada yang Dukung, Malah Sebagian Mem-'bully'

Cerita soal Saham Freeport, Jokowi: Seperti Tak Ada yang Dukung, Malah Sebagian Mem-"bully"

Nasional
Akui Negosiasi Alot, Jokowi Yakin Indonesia Bisa Dapatkan 61 Persen Saham Freeport

Akui Negosiasi Alot, Jokowi Yakin Indonesia Bisa Dapatkan 61 Persen Saham Freeport

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Tolak Gugatan ke MK Disebut Salah Alamat oleh KPU

Kubu Ganjar-Mahfud Tolak Gugatan ke MK Disebut Salah Alamat oleh KPU

Nasional
Jokowi Gelar Buka Puasa di Istana, 2 Menteri PDI-P Tak Tampak

Jokowi Gelar Buka Puasa di Istana, 2 Menteri PDI-P Tak Tampak

Nasional
Polisi Tangkap 5 Tersangka Pengoplos BBM Pertalite Jadi Pertamax

Polisi Tangkap 5 Tersangka Pengoplos BBM Pertalite Jadi Pertamax

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com