JAKARTA, KOMPAS.com - Tak pandang bulu mungkin menjadi kata yang tepat untuk mendeskripsikan sosok Yap Thiam Hien.
Menurut pengacara senior Todung Mulya Lubis, Yap tidak memandang siapa kliennya, tetapi ia fokus pada kasus yang ditangani.
Bahkan, Todung menggambarkan Yap sebagai advokat yang "100 persen".
"Pak Yap mencerminkan advokat berintegritas yang tidak gila uang, 100 persen advokat. Beliau bukan tipe advokat yang gemar naik Ferrari atau Lamborghini. Dia juga tidak naik Mercedez," kata Todung saat ditemui di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (24/1/2017).
Baca juga: Raih Yap Thiam Hien Award 2018, Ini Kata Eva Bande
Sepanjang kariernya, Yap sering menangani kasus-kasus yang bersinggungan dengan isu hak asasi manusia.
Tak jarang pula Yap membela klien yang ditolak advokat lain karena miskin maupun memiliki ideologi yang berbeda.
Yap tak takut berhadapan dengan kekuasaan, meski resiko ditahan dan dipenjara menghantuinya.
Hal itu terlihat dari rekam jejak Yap.
Baca juga: Yap Thiam Hien, Advokat untuk Semua Manusia...
Tercatat, ia pernah menjadi advokat bagi Subandrio, mantan wakil perdana menteri di era Presiden Soekarno yang ditangkap karena tuduhan terlibat dalam peristiwa Gerakan 30 September 1965.
Yap pun pernah menjadi pendamping hukum bagi AM Fatwa, tokoh muslim yang dituduh terlibat demonstrasi massa di Tanjung Priok tahun 1984.
Bangkitkan semangat wong cilik
Tak hanya menangani kasus-kasus besar, Todung menceritakan bahwa Yap tak segan-segan menerima masyarakat miskin sebagai kliennya.
Menurut Todung, Yap seringkali memberikan layanannya secara cuma-cuma.
"Pak Yap banyak melakukan pekerjaan probono," ujar Todung.
Baca juga: Yap Thiam Hien, Pembela Orang Miskin, Bukan Tipe Advokat Ferrari...
Yap tercatat pernah membela pedagang Pasar Senen yang kala itu digusur oleh pemilik gedung.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.