Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyelesaian Pelanggaran HAM Aceh Didorong Lewat Keadilan Transisional

Kompas.com - 24/01/2020, 06:25 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR Taufik Basari mendorong penyelesaian pelanggaran HAM akibat konflik bersenjata di Aceh dilakukan melalui transisional justice atau keadilan transisional.

"Kalau kita bicara soal KKR maka dia masuk pada ranah transisional justice, keadilan transisional," ujar Taufik di Kawasam Cikini, Jakarta, Kamis (23/1/2020).

Taufik mengatakan, maksud keadilan transisional tersebut yakni upaya menemukan keadilan dengan melihat keadaan pimpinan negara.

Sebab, keadilan transisional merupakan upaya ketika terjadinya pergantian rezim.

Baca juga: Pelanggaran HAM di Aceh, KKR Aceh: Ini Persoalan Bangsa Indonesia

Menurut dia, konteks tersebut dilihat dari keadaan politik yang terjadi pada saat upaya penyelesaian.

Sebaliknya, apabila penyelesaian tanpa melihat persoalan politik, justru konteks penyelesaian hanya melihat dari skala keadilan.

"Karena ini bentuknya berbeda, pergantian rezim maka wacananya adalah transisional justice. Mengapa? karena kondisinya adalah dahulu pernah ada rezim yang kuat, militer, yang menguasai segala hal, dokumen, bukti, apapun," kata dia.

"Yang kalau tidak pergantian rezim, kemungkinan kita tidak berbicara penuntasan kasusnya, kalau rezimnya sama kita hanya bicara justice-nya, tok," ujar Taufik.

Namun demikian, apabila terdapat beberapa pihak yang merasa keberatan atas penyelesaian melalui keadilan transisional, hal itu bisa dibantah dengan penegakan hukum yang melihat konteks situasi.

"Nah ada beberapa pihak yang mempertanyakan, 'kayanya kan bicara hukum, tapi ko bicaranya soal transisional justice?' Konteksnya part of, penegakan hukum dengan bentuk yang kondisional kita," ucap Taufik.

Baca juga: KKR Aceh: Pemerintah Utang Penyelesaian Kasus Pelanggaran HAM Selama 15 Tahun

KKR Aceh merupakan mandat dari perjanjian MoU Helsinski antara Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan Pemerintah Indonesia pada 15 Agustus 2005.

Dalam kerjanya, KKR Aceh telah memberikan sejumlah rekomendasi atas pelanggaran HAM selama terjadinta konflik Aceh, antara lain upaya pencarian kebenaran, rekonsiliasi, dan reparasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo-Gibran Besok, KPU Undang Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Penetapan Prabowo-Gibran Besok, KPU Undang Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Nasional
Amanat Majelis Syura Gulirkan Hak Angket di DPR, Presiden PKS Sebut Lihat Realitanya

Amanat Majelis Syura Gulirkan Hak Angket di DPR, Presiden PKS Sebut Lihat Realitanya

Nasional
Zulhas Sebut Tak Ada Tim Transisi, Prabowo Mulai Kerja sebagai Presiden Terpilih

Zulhas Sebut Tak Ada Tim Transisi, Prabowo Mulai Kerja sebagai Presiden Terpilih

Nasional
Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Nasional
PDI-P Sebut Jokowi dan Gibran Tak Lagi Kader, Zulhas: Sudah Ada Rumahnya, PAN ...

PDI-P Sebut Jokowi dan Gibran Tak Lagi Kader, Zulhas: Sudah Ada Rumahnya, PAN ...

Nasional
Saksi Sebut Pemenang Lelang Proyek Tol MBZ Sudah Diatur

Saksi Sebut Pemenang Lelang Proyek Tol MBZ Sudah Diatur

Nasional
PAN Prioritaskan Kader Sendiri untuk Maju Pilkada 2024

PAN Prioritaskan Kader Sendiri untuk Maju Pilkada 2024

Nasional
Jokowi Tinjau Pasar Tumpah Mamasa, Cek Harga dan Berencana Bangun Pasar Baru

Jokowi Tinjau Pasar Tumpah Mamasa, Cek Harga dan Berencana Bangun Pasar Baru

Nasional
PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Nasional
Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Nasional
Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Nasional
Agenda Prabowo usai Putusan MK: 'Courtesy Call' dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Agenda Prabowo usai Putusan MK: "Courtesy Call" dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Nasional
Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Nasional
'MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan...'

"MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan..."

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com