Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usai Diperiksa KPK Hampir 12 Jam, RJ Lino Klaim Kenaikan Aset Pelindo II

Kompas.com - 23/01/2020, 22:43 WIB
Ardito Ramadhan,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino mengklaim aset milik Pelindo II terus meningkat selama ia menjabat sebagai Direktur Utama Pelindo II.

"Saya cuma bilang satu hal ya. Saya waktu masuk Pelindo, aset Pelindo II itu Rp 6,5 triliun, waktu saya berhenti aset Pelindo itu Rp 45 triliun, dalam 6,5 tahun. Saya bikin kaya perusahaan itu berapa kali," kata Lino di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (23/1/2020).

Hal itu disampaikan Lino usai menjalani pemeriksaan selama hampir 12 jam sejak tiba di Gedung Merah Putih KPK pukul 10.00 WIB pagi tadi. Lino baru meninggalkan Gedung Merah Putih KPK sekira pukul 21.40 WIB.

Baca juga: Eks Dirut Pelindo II RJ Lino Diperiksa KPK

Hari ini, Lino diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan quay container crane di PT Pelindo II. Lino tidak ditahan usai menjalani pemeriksaan.

Setelah meladeni pertanyaan para wartawan, Lino tampak meninggalkan Gedung Merah Putih KPK menggunakan taksi online yang ia pesan.

Lino enggan berkomentar soal materi pemeriksaan yang ia jalani. Namun, ia berharap pemeriksaan ini memperjelas statusnya dalam kasus ini.

"Saya terima kasih ya karena setelah menunggu empat tahun, akhirnya saya dipanggil juga ke sini dan saya harap proses ini bisa menjelaskan bagaimana status saya," kata Lino.

Saat ditanya soal kasus korupsi yang menjeratnya, Lino juga enggan menjawab. Ia justru mengulangi klaim aset Pelindo II yang meningkat selama periode kepemimpinannya.

"Sudah, saya enggak mau masuk teknis itu, sudah ya, terima kasih. Itu tadi ya, yang saya bilang tadi, saya masuk (asetnya) Rp 6,5 triliun, saya berhenti Rp 45 triliun itu bagaimana ceritanya? Cari waja di negeri ini ada yang begitu enggak? Enggak ada," kata Lino.

Sebelumnya, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mebyebut Lino diperiksa untuk mengonfirmasi laporan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan terkair kasus pengadaan
quay container crane (QCC).

"Saat ini KPK telah menerima perhitungan laporan kerugian negara tersebut sehingga kami tindak lanjuti dengan memeriksa tersangka pada hari ini," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (23/1/2020).

Ali mengaku tidak bisa mengungkap nominal kerugian negara dari BPK dalam kasus tersebut karena proses penanganan perkara masih berjalan hingga saat ini.

RJ Lino telah ditetapkan sebagai tersangka pengadaan tiga unit QCC sejak Desember 2015 lalu.

Dalam kasus ini, Lino diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan menunjuk langsung perusahaan asal China HDHM dalam pengadaan tiga unit QCC.

Baca juga: Periksa RJ Lino, KPK Konfirmasi soal Laporan Kerugian Negara dari BPK

Pengadaan QCC tahun 2010 untuk di Pontianak, Palembang, dan Lampung. Proyek pengadaan QCC ini bernilai sekitar Rp 100 miliar.

KPK menyebut penyidikan kasus ini mengalami kendala karena harus menunggu audit penghitungan kerugian negara.

Belakangan, Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi mengatakan, pihaknya telah menyelesaikan audit kerugian negara dalam kasus tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com