Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ambang Batas Pilkada Dinilai Buka Peluang Jual-Beli Dukungan Partai

Kompas.com - 23/01/2020, 21:20 WIB
Sania Mashabi,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Syamsuddin Haris menilai ambang batas pencalonan dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) berpotensi menimbulkan korupsi.

Hal itu ia sampaikan dalam acara Peluncuran Corruption Perception Index 2019 di Sequis Center, Jakarta Selatan, Kamis (23/1/2020).

Syamsuddin mengatakan, ambang batas yang tinggi akan membuka peluang partai membeli dukungan dari partai lainnya.

"Kita juga ada kajian ini dengan KPK bagaimana supaya pilkada juga dibenahi," kata Syamsuddin Haris.

"Sebab dengan ambang batas pencalonan pilkada yang ketat itu membuka peluang bagi parpol untuk membeli dukungan pada partai lain," sambungnya.

Baca juga: Delapan Bulan Jelang Pilkada, Mendagri Larang Kepala Daerah Mutasi Pejabat

Ambang batas yang tinggi, selain berpotensi menimbulkan jual beli dukungan, lanjut Syamsuddin, juga memiliki dampak buruk lainnya.

Salah satunya, adalah menutup peluang banyak kandidat lain dalam pilkada.

"Dan membatasi peluang munculnya bagi kandidat yang kompeten dan juga punya kapasitas memimpin daerah," ucapnya.

Sebelumnya, Syamsuddin juga menyayangkan Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020.

Baca juga: KPU Akan Muat Aturan E-Rekap di PKPU Pilkada meski di UU Belum Ada

Padahal, kata dia, LIPI sudah menyusun sistem integritas partai politik untuk mengurangi korupsi.

"Yang mengejutkan kita adalah rancangan revisi UU Parpol tidak masuk Prolegnas 2020. Menyedihkan sekali," kata Syamsuddin di Sequis Center, Jakarta Selatan, Kamis (23/1/2020).

Setidaknya ada lima sistem integritas yang disusun Syamsuddin berserta rekannya di LIPI.

Mulai dari standar etik, kaderisasi, rekrutmen, demokrasi internal, dan keuangan partai politik.

Namun, kata dia, sistem integritas itu tidak akan berpengaruh apa pun jika sampai tidak dimasukan dalam regulasi yakni, UU Partai Politik.

"Tapi ini mustahil ini adalah suatu ilusi belaka apabila tidak bisa insert jadi regulasi negara. Nah regulasi negara untuk partai politik ya UU partai politik," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com